Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kurir 13 Kg Sabu Asal Malaysia Dituntut Mati

Editor: Misno

31/05/2024 21:15
in HUKUM
0
Kurir 13 Kg Sabu Asal Malaysia Dituntut Mati

jaksa penuntut umum (JPU) Daniel Aritonang saat membacakan nota tuntutannya terhadap kurir 13 Kg dengan tuntutan mati. ( Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Dinilai terbukti menjadi kurir 13 kilogram (kg) sabu, jaksa penuntut umum (JPU) Daniel Aritonang menuntut terdakwa Suparman dengan pidana mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (31/5/2024).

Dalam nota tuntutannya, jaksa mengatakan perbuatan warga Lingkungan VII, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Suparman dengan pidana mati,” tegas jaksa di persidangan.

Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Hal yang meringankan, tidak ditemukan,” ucap jaksa.

Baca juga  Azlansyah Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif Divonis 18 Bulan Penjara

Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sedangkan dalam dakwaannya jaksa mengungkapkan, kasus ini bermula saat Rasyid (dalam lidik) menghubungi Suparman untuk menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 13 kg ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia – Malaysia bersama dengan 3 orang suruhannya.

Dua hari kemudian dia diberikan titik koordinat lokasi penjemputan sabu dimaksud. Terdakwa juga diberikan kode: 87 sebagai kata sandi kepada orang yang nantinya memasok sabu ke perahu motor yang ditumpangi terdakwa serta ditransfer uang Rp 10 juta.

Selanjutnya terdakwa bersama ketiga orang suruhan Rasyid berangkat dari Pesisir Pantai Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan dengan mengikuti titik koordinat penjemputan sabu.

Lalu pada Minggu (17/12/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bertemu dengan perahu motor warna kuning berbendera Malaysia diawaki oleh 3 orang laki-laki.

Setelah menerima 13 kg sabu tersebut, terdakwa dan rombongannya pulang. Di perjalanan terdakwa membuka tas kain dengan motif garis-garis tersebut dan mengambil 5 bungkus plastik kemasan sabu dan memindahkannya ke dalam tas ransel warna abu-abu ditutupi kembali dengan kain sarung bantal motif bunga lalu terdakwa simpan di dalam ember plastik warna putih.

Sedangkan 8 bungkus sabu lainnya masih tetap disimpan di dalam tas kain motif garis-garis. Suparman selanjutnya menghubungi saksi Dahliana (istri terdakwa) untuk menjemputnya di Pesisir Pantai Unjung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.

Setelah ketemu, terdakwa kembali bersama istrinya dengan menggunakan becak motor. Namun, saat diperjalanan petugas polisi memberhentikan becak tersebut dan menangkap terdakwa.

REPORTER: SIREGAR

Post Views: 348
Tags: #dpo #pemalsuan #surattanah #malaysiakurir sabusabutuntutan mati
Previous Post

Azlansyah Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif Divonis 18 Bulan Penjara

Next Post

Viral Bupati Halmahera Utara Bubarkan Demo Mahasiswa Pakai Parang

Next Post
Viral Bupati Halmahera Utara Bubarkan Demo Mahasiswa Pakai Parang

Viral Bupati Halmahera Utara Bubarkan Demo Mahasiswa Pakai Parang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Upacara Peringatan HUT ke-80 RI di Pasaman Barat Berlangsung Khidmat

Upacara Peringatan HUT ke-80 RI di Pasaman Barat Berlangsung Khidmat

17/08/2025 13:39
Kakanwil BPN Kepri Terima Apresiasi Penghargaan dari Kapolda, Sukses Ungkap Jaringan Mafia Tanah

Kakanwil BPN Kepri Terima Apresiasi Penghargaan dari Kapolda, Sukses Ungkap Jaringan Mafia Tanah

17/08/2025 11:54
Pemkab Langkat Gelar Renungan Suci di TMP Bahagia Berandan

Pemkab Langkat Gelar Renungan Suci di TMP Bahagia Berandan

17/08/2025 03:04
Dari Mimbar ke Layar TV Imam Muda Aceh Jadi Lentera Dakwah di Era Digital

Dari Mimbar ke Layar TV Imam Muda Aceh Jadi Lentera Dakwah di Era Digital

16/08/2025 22:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (22)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,352)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (970)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (685)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,878)
  • UMUM (590)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com