Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Dituntut Mati

16/05/2023 12:20
in HUKUM
0
Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Dituntut Mati

Terdakwa Mawardi saat dilimpahkan bersama barang bukti 1,3 ton ganja ke pihak Kejaksaan Negeri Medan, beberapa waktu lalu. (Sirzul/dok)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Sempat 3 kali berturut-turut ditunda, akhirnya Mawardi (23) warga Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, dituntut pidana mati dalam persidangan secara online, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 16/5/2023) sore.

[irp posts=”7570″ ]

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Nalom Tatar P Hutajulu dalam surat tuntutannya mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

[irp posts=”7549″ ]

“Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa Yang Mulia,” kata Nalom di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis meminta waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

JPU Nalom Tatar P Hutajulu dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Mawardi pada Minggu (11/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB bertemu dengan temannya bernama Bayu (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) di Desa Sesik, Kecamatan Blangkejeren, Provinsi Aceh.

Keduanya kemudian pergi bersama dengan menggunakan satu unit mobil boks Daihatsu Gran Max warna hitam No Pol BL 8237 HC menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren, Aceh.

Keesokan harinya, terdakwa dihubungi oleh Bayu untuk meminta terdakwa datang ke Desa Paloh, Kecamatan Blang Kejeren dan sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan Bayu dan sedang dimuat ganja-ganja yang terbungkus lakban dan juga dimasukan kedalam karung goni dalam mobil Box tersebut oleh 5 laki-laki yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

Terdakwa berdiri sambil melihat ganja-ganja kering tersebut dimuat bersama dengan Bayu, dan terdakwa bertanya kepada Bayu mau dibawa ke mana. Bayu menimpali minta dikawani membawanya ke Kutacane dan akan diberikan upah Rp5 juta,” ucapnya.

Keduanya kemudian membawa paket daun ganja kering dengan mobil boks tersebut dan tiba di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, mobil berhenti dan Bayu menghampiri seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut duluan ke depan ke tempat sepi, dan tidak beberapa lama kemudian datang mobil merk Toyota Innova warna hitam dan dikeluarkan satu 1 goni yang berisikan ganja sekitar 15 bal lalu dimasukkan ke dalam mobil boks.

Sekira pukul 19.00 WIB mobil Daihatsu Granmax yang berisikan paket daun ganja kering tersebut sampai di Simpang Jalan Titi Kuning Medan dan tepatnya di depan Indomaret berhenti dan Bayu menghubungi seorang yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

Setelah itu Bayu masuk ke dalam mobil boks Gran Max lalu Bayu memberikan nomor handphone dan menyuruh terdakwa untuk menghubungi nomor tersebut. Belakangan diketahui pemesan paket daun ganja kering.

Mereka selanjutnya diarahkan ke SPBU Asrama Haji jalan AH Nasution Medan. Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian disebabkan lokasi pemesan paket daun ganja kering tersebut sudah dekat.

Tim dari Polrestabes Medan kemudian memberhentikan mobil boks Gran Max warna hitam yang dicurigai di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Fly Over namun rekannya, Bayu sempat melarikan diri.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 bal yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai Rp2 juta.

“Bahwa terdakwa sudah pernah melakukan pengedaran daun ganja kering dari Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren pada Januari 2021 dan Maret 2022 dengan tujuan pemesan barang tersebut di Kota Medan,” ungkap JPU Nalom.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 222
Tags: #ganja #aceh #dituntut  #mati
Previous Post

Pj Bupati Aceh Tamiang : Pariwisata Memiliki Peluang yang Tinggi dan Menjanjikan

Next Post

Guru SD Korban Pemerasan Oknum Jaksa EKT Diperiksa Tim Aswas Kejati Sumut

Next Post
Guru SD Korban Pemerasan Oknum Jaksa EKT Diperiksa Tim Aswas Kejati Sumut

Guru SD Korban Pemerasan Oknum Jaksa EKT Diperiksa Tim Aswas Kejati Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56
KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

04/07/2025 07:15
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

04/07/2025 06:23

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (594)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,810)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com