Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kurir 43 Kg Sabu Tangkapan BNN Sumut Terancam Hukuman Mati, Ini Alasannya 

Editor: Misno

17/10/2023 19:37
in HUKUM
0
Kurir 43 Kg Sabu Tangkapan BNN Sumut Terancam Hukuman Mati, Ini Alasannya 

Sidang perkara narkotika seberat 43 kg sabu yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Medan. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Wardani Ibrahim alias Ibrahim, satu dari 2 terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 43.077,6 gram (43,07 kg), terancam hukuman mati dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/10/2023) sore.

Pasalnya, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Risnawati Ginting menjerat Wardani Ibrahim dengan dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana maksimal, penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Risnawati Ginting dalam dakwaannya menguraikan, Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim menghubungi saksi Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim (berkas terpisah lebih dulu disidangkan) untuk menitipkan barang sabu cuma satu malam.

“Nanti ada kawan Saya telpon ke Tulang karena sudah saya kasih nomor HPnya,” kata JPU menirukan ucapan terdakwa kepada Sofyan alias Tulang.

Keesokan harinya Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim dihubungi oleh seseorang. Keduanya kemudian
bertemu di depan Masjid Al-Badar Jalan Kakatua, Lingkungan 1, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Orang tak dikenal tersebut kemudian menurunkan 2 tas berisi sabu.

Tulang selanjutnya menelepon terdakwa Wardani Ibrahim sudah menerima barangnya. Secara terpisah, seseorang bernama Acong (masuk daftar pencarian orang / DPO) menelepon terdakwa agar Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim menghitung bungkusan sabu dalam tas tersebut.

Acong, Selasa (5/4/2023) siang menelepon terdakwa untuk menghubungi  Sofyan alias Tulang agar menyerahkan 2 bungkus sabu kepada orang suruhan Acong.

Besok malamnya Sofyan alias Tulang meminta terdakwa untuk mentransfer ‘uang sewa’ menyimpan sabu tersebut sebesar Rp500 ribu. Dia juga meminta terdakwa agar mengirim orang yang jelas untuk mengambil sabu darinya.

“Sabtu 9 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB, saksi Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim menghubungi Evi (DPO) apakah bersedia membeli sabu dalam jumlah banyak. Evi memberikan nomor seseorang agar menanyakannya langsung,” kata JPU.

[irp posts=”13499″ ]

Orang tersebut sanggupnya Rp300 juta dan minta diantarkan ke arah Marelan lewat jembatan tol, namun orang tersebut tidak punya uang untuk membayar dengan mengatakan ngutang dulu, akhirnya narkotika jenis sabu tersebut tidak jadi dijual oleh saksi Sofyan Alias Tulang bin Yusuf Ibrahim.

Pada, Minggu (10/4/2023) sekira pukul 20.35 WIB tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut mengamankan Sofyan Alias Tulang bin Yusuf Ibrahim depan rumah di Gang Juntak, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 41 bungkus kemasan teh Cina warna hijau berisi kristal putih narkotika jenis sabu (metamfetamin) dengan berat brutto 43.077,6 gram. Beberapa bulan kemudian terdakwa Wardani Ibrahim diamankan.

Majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 648
Tags: BNNhukumanmatikurirsabupnmedan
Previous Post

The entire Affiny Evaluation (2023) – what you ought to understand

Next Post

HMI Minta Pemkab Langkat Perbanyak Slogan Anti Narkotika

Next Post
HMI Minta Pemkab Langkat Perbanyak Slogan Anti Narkotika

HMI Minta Pemkab Langkat Perbanyak Slogan Anti Narkotika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com