Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kurir Sabu dan 1.000 Happy Five Divonis 12 Tahun Penjara 

31/07/2023 21:42
in HUKUM
0
Kurir Sabu dan 1.000 Happy Five Divonis 12 Tahun Penjara 

Majelis hakim diketuai Sarma Siregar saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (31/7/2023), menjatuhkan vonis 12 tahun kepada terdakwa Sumijan alias Mijan, warga asal Langkat dalam perkara memiliki narkotika jenis sabu seberat 89,15 gram dan 1.000 butir Psikotropika jenis Erimin-5 atau Happy Five.

Selain hukuman 12 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hakim ketua Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan, dari fakta-fakta persidangan terdakwa Sumijan alias Mijan diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Hal yang memberatkan terdakwa Sumijan tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan narkotika, sementara hal yang meringankan menyesali perbuatan dan bersikap sopan di persidangan,” ucap hakim Sarma.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa (conform). Sebab persidangan sebelumnya terdakwa Sumijan alias Mijan dituntut agar di pidana selama 12 tahun penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU dari Kejati Sumut Erning Kosasih mengatakan pada 30 Maret 2023 terdakwa dihubungi oleh Dian alias Uncu (dalam lidik) untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dan pil happy five.

Selanjutnya kata JPU Erning Kosasih, mengatakan terdakwa menerima barang haram tersebut kepada Dian sebanyak 1.000 butir pil happy hive dan 2 kg sabu untuk diantarkan ke Medan Marelan.

Baca juga  Kapolda Sumut dan Plt Bupati Langkat Grebek 20 Dapur Arang Tanpa Izin di Langkat

Kemudian terdakwa disuruh kembali oleh Dian untuk mengantarkan dua kg sabu ke Desa Kelambir V, sisanya dibagikan untuk dijual paket-paket kecil.

Singkatnya pada 14 April 2023, petugas Direktorat Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwasanya ada peredaran narkoba di Jalan Mandor Hasyim Desa, Sungai Baharu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian petugas mengamankan terdakwa dengan total brutto 89,15 gram dan 1.000 butir Psikotropika jenis Erimin-5 atau Happy Five.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 796
Tags: happyfivekurirsabuvonis
Previous Post

Kapolda Sumut dan Plt Bupati Langkat Grebek 20 Dapur Arang Tanpa Izin di Langkat

Next Post

Aksi Massal Forkopimda Bener Meriah Bagikan Bendera Merah Putih

Next Post
Aksi Massal Forkopimda Bener Meriah Bagikan Bendera Merah Putih

Aksi Massal Forkopimda Bener Meriah Bagikan Bendera Merah Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com