Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Lagi, 6 Perkara Kejatisu Disetujui JAM-Pidum Dihentikan Penuntutannya dengan RJ

21/06/2023 15:06
in HUKUM
0
Lagi, 6 Perkara Kejatisu Disetujui JAM-Pidum Dihentikan Penuntutannya dengan RJ

Ekspose penghentian penuntutan perkara oleh Kejati Sumut kepada JAM-Pidum Kejagung RI yang dilakukan melalui virtual.(Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana menyetujui 6 perkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Sebelum disetujui, ekspose perkara disampaikan kepada JAM-Pidum Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani SH MH, Koordinator pada JAM-Pidum dan pejabat lainnya, di Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Baca juga  Kapolda Sumut Perintahkan Tangkap Begal Pembunuh Mahasiswa UMSU 

Kajati Sumut Idianto SH MH diwakili Aspidum Luhur Istighfar SH M.Hum, Kasi TP Oharda Kejati Sumut Zainal SH MH dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut menyampaikan ekspose perkara secara daring kepada JAM-Pidum.

Kegiatan ekspose juga diikuti secara daring Kajari Langkat, Kajari Binjai, Kajari Karo, Kajari Asahan dan Kajari Tanjungbalai Asahan serta JPU dari perkara yang diekspose.

Baca juga  Pembunuh Wanita dalam Mobil Ditembak, Ini Motifnya

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH menyampaikan bahwa sampai Selasa (20/6/2023) Kejati Sumut sudah menghentikan 40 perkara dengan RJ.

Adapun 6 perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya dengan RJ yaitu dari Kejari Langkat dengan tersangka atas nama Paijo melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP, Kejari Binjai dengan tersangka Budi Yanto Nasution melanggar Kesatu Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT atau Kedua Pasal 80 Ayat (2), (4) Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, lanjut Yos, dari Kejari Karo dengan tersangka Junaidi melanggar Primair Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Subsidair Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lebih Subsidair Pasal 310 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ada juga perkara dari Kejari Asahan dengan tersangka Syaipul Alias Timbul melanggar Pasal 353 Ayat (1) jo Pasal 53 Subsidair Pasal 335 Ayat (1) KUHP. Dari Kejari Tanjung Balai Asahan dengan tersangka Susi Susanti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Masih dari Kejari Tanjung Balai dengan tersangka atas nama Nuraina Fitri melanggar Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Enam perkara yang diajukan disetujui JAM-Pidum untuk dihentikan penuntutannya dengan RJ dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,” kata Yos dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Rabu (21/6/2023).

Dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ ini, lanjut Yos, telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 303
Tags: JAM-PidumkejatisumutrestorativejusticeRJ
Previous Post

Kapolda Sumut Perintahkan Tangkap Begal Pembunuh Mahasiswa UMSU 

Next Post

Komoditi Kakao Dukung Wisata Agro Kota Sabang

Next Post
Komoditi Kakao Dukung Wisata Agro Kota Sabang

Komoditi Kakao Dukung Wisata Agro Kota Sabang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com