Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Lagi Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara Secara RJ, Ini Kasusnya

Editor: Misno

24/01/2024 13:41
in HUKUM
0
Lagi Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara Secara RJ, Ini Kasusnya

Ekspose penghentian penuntutan perkara yang dilakukan Kejati Sumut kepada JAM Pidum MA RI.(Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (23/1/2024) menghentikan penuntutan 2 perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Penghentian proses hukum kedua perkara secara RJ dimaksud setelah Kajati Sumut diwakili Wakajati Muhammad Syarifuddin didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Koordinator dan Kasi pada Aspidum Kejati Sumut serta Kasi Penkum Yos A Tarigan menggelar ekspos perkaranya secara virtual dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana.

[irp posts=”20609″ ]

JAM Pidum saat itu diwakili Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, selaku Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jampidum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) didampingi Kasubdit Pratut Direktur TPUL JAM Pidum Dr Syahrul Juaksha Subuki.

Serta Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, Kasubdit di Jampidum Kejagung RI dan Kasi Wilayah, kemudian menyetujui usulan penghentian penuntutan kedua perkara tersebut.

Kasi Penkum Yos Tarigan mengatakan, penghentian penuntutan perkara-perkara humanis di Tanah Air sebagaimana diamanatkan dalam Perja No 15 Tahun 2020.

“Yakni penyelesaian perkara – perkara humanis yang tidak selalu berujung pidana penjara. Namun menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana,” urai mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang tersebut.

Pertama, perkara asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Gungsitoli atas nama Tofaogo Waruwu Alias Aa Fite semula dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Yang bersangkutan, November 2023 lalu pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Televisi dibanting hingga rusak. Tersangka malah emosi saat ditegur korban yang juga istri tersangka. Korban pun sempat dipukul dan ditendang,” kata Yos.

Secara berjenjang, JPU yang menangani perkara dimaksud kemudian melapor ke pimpinannya. Upaya mediasi pun berujung pada terbukanya pintu maaf dari istri.

Disaksikan para keluarga, aparat desa, tokoh masyarakat dan unsur penyidik dari kepolisian, suami istri yang dikaruniakan 6 anak tersebut pun sepakat berdamai. Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).

Perkara kedua berasal dari Kejari Asahan atas nama tersangka sebut saja Rambo, pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dijerat dengan Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 107 Huruf d UU Perkebunan.

Rambo yang disangka melakukan pencurian brondolan kelapa sawit di areal perkebunan PT BSP Kisaran Divisi-3 Serbangan Estate, Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan seberat 30 kg seharga Rp72 ribu, dengan menggunakan sepeda motor.

“Setelah dimediasi JPU, korban dari manajemen PT BSP Kisaran pun memaafkan korban. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” pungkas juru bicara Kejati Sumut tersebut.

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 625
Tags: Kejati Sumutpenuntutan perkararestorative justiceRJ
Previous Post

Syah Afandin Zakatkan Rp 50 Juta

Next Post

Gabungan BNN, TNI dan Polri Musnahkan 2 Hektar Lahan Ganja di Aceh Utara

Next Post
Gabungan BNN, TNI dan Polri Musnahkan 2 Hektar Lahan Ganja di Aceh Utara

Gabungan BNN, TNI dan Polri Musnahkan 2 Hektar Lahan Ganja di Aceh Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14
KPK Temukan Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

KPK Temukan Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

02/07/2025 22:36

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,129)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,806)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com