INformasinasional.com-BATU BARA. Terkait laporan peyerobatan lahan milik KUD Panca Karsa yang dijadikan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Batu Bara, dan dinilai lamban diselesaikan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kuasa KUD Panca Karsa, Zulkifli Tanjung, segera melayangkan surat ke Komisi 3 DPR RI dan Propam Mabes Polri.
Kepada wartawan, Selasa 9 Januari 3024, Zulkifli Tanjung, mengatakan, dari lampiran surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor :B/7989 NIII/Res. 1.9/2023/Deneskrimum, yang ditujukan Kepada Ketua KUD Panca Karsa Baharuddin Tanjung, di Dusun Akasia Desa Tanah Meran, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
[irp posts=”19616″ ]
“Rujukan, Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Laporan Polisi Nomor: LP/B/663/XI/2021/SPKT/POLRES BATUBARA / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 November 2021 atas nama Pelapor Baharuddin Tanjung. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Udik/831/XII/RE.1.9/2021/ Reskrim, tanggal 123 Desember 2021. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/222/III/RE.1.9/2023/Reskrim, tanggal 09 Maret 2023. Dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/521/VI/2023 / Ditreskrimum, tanggal 12 Juni 2023, tapi tak kunjung dijalankan,” kata Zulkifli Tanjung.
Dijelaskan Zulkifli, pihaknya sudah menyusun kelengkapan dokumen terkait masalah penyerobotan lahan KUD Panca Karsa oleh Pemkab Batu Bara, dalam hal ini Discapil yang terletak di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
“Ya segera laporan akan kita kirim ke Propam Mabes Polri, mungkin dalam waktu dekat ini” Kata Zulkifli.
Kita juga akan melaporkan permasalahan ini kepada Komisi 3 DPR RI terkait kepastian hukum yang tak kunjung ada penyelesaian.
“Laporan ini sudah terlalu lama, sudah 2 tahun, tapi sampai hari ini tidak ada kepastian hukum, maka dengan ini kita memintak bantuan ke Komisi 3, Kompolnas, dan Propam Mabes Polri. Kita berharap laporan kita melalui Mabes Polri, dan Komisi 3 nantinya segera mendapat titik terang,” jelasnya.
Diketahui, lahan yang dipakai Dukcapil Batu Bara adalah
milik Kelompok KUD Panca Karsa yang diketuai Baharuddin Tanjung pada tahun 1981. Kemudian dibeli tanah tersebut oleh saudara Bahtiar untuk mendirikan KUD yang diberi nama Panca Karsa.
Pada tahun 2021, tiba-tiba Pemkab Batu Bara mendirikan gedung Dis Dukcapil.
Setelah dilakukan penelusuran dan ternyata ada terbit surat tanah dari Pj Kades, selanjutnya ditelusuri kembali, ternyata ada warkah yang ditujukan untuk menaikkan status tersebut menjadi sertifikat.
Diwarkah tersebut diduga lsengaja dibuat untuk memburamkan atau mengklirukan status tanah.
(Eka Suhendra)