INformasinasional.com, JAKARTA – Keputusan politik besar kembali diambil Presiden Prabowo Subianto. Dalam langkah yang menuai sorotan publik, Prabowo resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI P), Hasto Kristiyanto, dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan sekaligus ekonom nasional, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam. Turut hadir Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan sejumlah anggota Komisi III DPR RI.
Menurut Dasco, keputusan ini telah melalui prosedur formal sesuai konstitusi. Surat Presiden bernomor 42/Pers/07/2025 yang tertanggal 30 Juli 2025, menjadi dasar pemberian amnesti dan abolisi tersebut.
“Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk diantaranya saudara Hasto Kristiyanto. DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas keputusan ini,” tegas Dasco.
Dalam surat tersebut, Hasto termasuk dalam daftar 1.116 terpidana yang menerima amnesti dari Presiden. Meski tidak dirinci kasus hukum yang membelit Hasto, langkah ini menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam menjalankan mekanisme politik hukum yang diatur dalam UUD 1945.
“Begitu juga dengan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana lainnya, termasuk saudara Hasto Kristiyanto, yang diberikan Presiden,” kata Dasco lagi.
Selain amnesti, Presiden Prabowo juga menandatangani abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong. Abolisi berarti penghapusan seluruh konsekuensi hukum terkait tindak pidana yang pernah disangkakan atau dituduhkan kepada seseorang.
“Dengan abolisi ini, Tom Lembong dibebaskan dari seluruh tindak pidana yang pernah dituduhkan kepadanya,” ujar Dasco.
Langkah ini disebut sebagai bentuk upaya rekonsiliasi politik dan hukum yang ditempuh pemerintahan Prabowo.
Dasco menegaskan bahwa DPR RI, sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945, telah memberikan pertimbangan dan persetujuan resmi terhadap surat Presiden tersebut. “Ini adalah keputusan konstitusional yang sah dan berlaku,” tuturnya.
Keputusan amnesti untuk Hasto dan abolisi bagi Tom Lembong diperkirakan akan memicu perdebatan dipublik. Sebab, keduanya merupakan tokoh penting dalam lanskap politik nasional dengan latar belakang yang berbeda.
Pengamat menilai langkah ini bisa menjadi sinyal rekonsiliasi politik yang lebih luas, sekaligus menegaskan arah kepemimpinan Prabowo dalam menata stabilitas nasional menjelang tahun kedua pemerintahannya.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa Presiden Prabowo menggunakan kewenangan konstitusionalnya secara penuh untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum yang dinilai memiliki dimensi politik yang besar.
Analisis Politik
Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada ekonom sekaligus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, bukan sekadar langkah hukum. Ini adalah manuver politik besar yang dapat mengguncang peta kekuasaan nasional dan mempertegas arah kepemimpinan Prabowo.
Diantaranya, sinyal rekonsiliasi politik dengan PDI Perjuangan. Amnesti bagi Hasto Kristiyanto dinilai sebagai pintu masuk rekonsiliasi politik antara pemerintah dengan PDI Perjuangan, partai yang selama ini berada diposisi oposisi pasca kekalahan Pilpres 2024.
Menurut pengamat politik Universitas Indonesia, Dr Arya Wirawan, amnesti ini bisa menjadi jalan damai yang membuka komunikasi lebih intens antara Prabowo dan PDI P.
“Menghapus beban hukum seorang sekjen partai sebesar PDI P adalah sinyal kuat bahwa Presiden menginginkan suasana politik yang lebih adem dan inklusif,” kata Arya.
Jika benar arah ini diambil, bukan tidak mungkin PDI P akan mulai melunak dan membuka peluang untuk bergabung dalam koalisi pemerintahan atau setidaknya mengambil sikap netral diparlemen.
Sedangkan Abolisi Tom Lembong, ini merangkul tokoh ekonomi dan reformasi. Pemberian abolisi kepada Tom Lembong, yang dikenal sebagai ekonom reformis dan dekat dengan kalangan bisnis internasional, menunjukkan keseriusan Prabowo menarik dukungan dari kelompok teknokrat dan pasar.
“Langkah ini adalah cara Prabowo menunjukkan keterbukaan terhadap ide-ide reformasi ekonomi yang lebih liberal dan pro-investasi,” ujar analis politik Indef, Sabrina Putri.
Tom Lembong yang sebelumnya dikaitkan dengan kelompok oposisi, kini berpotensi menjadi bagian dari lingkaran kebijakan ekonomi pemerintahan Prabowo. Hal ini akan memperkuat kredibilitas pemerintah di mata pelaku pasar dan investor asing.
Dengan amnesti dan abolisi ini, Prabowo menunjukkan bahwa ia siap menggunakan seluruh instrumen konstitusional untuk mengendalikan stabilitas politik. Pasal 14 UUD 1945 jelas memberi Presiden kewenangan memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
Menariknya, DPR yang kini mayoritas pro-pemerintah dengan cepat memberikan restu. Hal ini memperlihatkan bahwa kendali politik Prabowo diparlemen semakin kokoh.
Langkah ini bisa menjadi pukulan telak bagi oposisi. Jika PDI P mulai melunak pasca amnesti Hasto, maka poros oposisi akan semakin mengecil. Hal ini berpotensi membuat pemerintahan Prabowo berjalan tanpa tekanan berarti diparlemen.
Namun, ada juga risiko bahwa keputusan ini akan memicu tuduhan bahwa hukum dipolitisasi demi kepentingan elite. Sejumlah pihak diperkirakan akan mengkritik kebijakan ini sebagai langkah yang melemahkan supremasi hukum.
Keputusan ini diambil tepat menjelang masuknya pemerintahan Prabowo ke tahun kedua. Dengan langkah ini, Prabowo tampaknya tengah membangun “political shield” yang lebih kuat: merangkul oposisi, mengamankan dukungan parlemen, dan mengirim sinyal positif kepada pasar.
Jika strategi ini berhasil, Prabowo akan memiliki modal politik yang luar biasa besar untuk mendorong agenda-agenda besarnya, termasuk reformasi pertahanan, ketahanan pangan, dan industrialisasi.(Misno)