INformasinasional.com-Pasaman Barat–Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat membenarkan telah menerima laporan dugaan terjadinya penyelewengan hasil aset penunjang pendapatan asli daerah (PAD) dari kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa (TKD) Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
Dalam laporan yang diterima, dugaan penyelewengan hasil aset tersebut diduga terjadi sejak CV Aidil Abdi Karya sebagai pemenang lelang atas pengelolaan aset Pemda Pasaman Barat ini di putus kontraknya dipertengahan jalan oleh pemerintah setempat pada 27 Juni 2023 lalu.
Sejak di putus itu, aset penunjang PAD Kabupaten Pasaman Barat yang seluas 128 hektare ini dikelola oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan setempat untuk memaksimalkan pendapatan daerah. Namun, diduga berujung tidak maksimalnya pendapatan dan terjadinya penelantaran aset pemerintah tersebut.
“Proses lidik tengah berjalan dan sejak laporan tersebut masuk, beberapa pihak terkait sudah dimintai keterangan,” kata Kasi Intel Kejari Pasaman Barat, Mas Beni Saragih kepada awak midia, Jum’at (11/4/2025) diruang kerjanya.
Dia menegaskan pihaknya di setiap kasus dugaan korupsi tidak akan pernah main-main dalam bekerja dan selalu profesional. Sedangkan dalam kasus TKD Muara Kiawai seluas 128 hektare ini, pihaknya tengah dalam proses tahapan puldata dan pulbaket.
Namun, Mas Beni belum dapat menyampaikan siapa saja yang telah dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan korupsi pada aset penunjang PAD Pasaman Barat itu.
“Siapa saja yang telah dimintai keterangan, kami belum bisa menyampaikan. Karena ini masih dalam pengumpulan data dan keterangan,” ujar Mas Beni.
Sementara itu Bupati Pasaman Barat, Yulianto telah mendengar ada dugaan terjadinya penyelewengan hasil aset penunjang PAD tersebut pasca dirinya dilantik pada 25 Maret 2025 lalu.
“Terkait dugaan terjadi penyelewengan dana hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) pada kebun TKD Muara Kiawai, saya ada mendengar baru-baru ini,” kata Yulianto.
Dia mengungkapkan bahwa permasalahan atau polemik yang terjadi pada aset pemerintah daerah ini sudah lama terjadi, artinya sudah dari zaman pemerintahan sebelumnya.
“Masalah TKD, setelah dilantik hingga sekarang, belum saya cek dan nanti akan saya cek. Hal-hal dugaan penyelewangan dana hasil penjualan TBS dari kebun kelapa sawit TKD ini, kita akan telusuri segera,” tegas Yulianto.
Disamping itu, dia mengungkapkan secara teknis perkebunan bahwa kelapa sawit yang sudah di atas umur 25 tahun sudah sepantasnya diremajakan.
“Terus terang, kelapa sawit yang ada di TKD Muara Kiawai ini sudah sekitar 29 tahun dan sudah sangat pantas diremajakan,” ungkap dia.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Pasaman Barat Nefri meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengungkap para pelaku dugaan penyelewengan dana hasil penjualan TBS TKD Muara Kiawai ini.
“Kami meminta penegak hukum agar bertindak cepat dan kami akan selalu mendukung setiap langkahnya. Tangkap dan penjarakan siapa pun itu orangnya,” tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.
Reporter: SYAFRIZAL