Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

LBH Medan Desak 4 Polisi Peras Waria Rp 50 Juta Ditetapkan Tersangka

14/07/2023 15:15
in HUKUM
0
LBH Medan Desak 4 Polisi Peras Waria Rp 50 Juta Ditetapkan Tersangka

Deca dan Fury, dua waria yang diperas 4 oknum Polisi Ditreskrimum Polda Sumut senilai Rp 50 juta dengan modus jebakan kasus.(Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN.LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk menetapkan status tersangka pada 4 oknum personel Ditreskrimum yang memeras hingga Rp 50 juta kepada 2 waria yakni Deca dan Fury.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menegaskan, berdasarkan sidang etik keempat oknum polisi itu terbukti melakukan pemerasan.

“Putusan etik tersebut membuktikan bahwa, empat personel polisi itu (Ipda PG, Bripka AK, Brigadir D, dan Briptu AS) terbukti melakukan pemerasan kepada Deca dan Furi,” kata Irvan Saputra dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023) siang.

Dikatakan Irvan, pasca putusan etik itu, harusnya Ditreskrimum Polda Sumut bergerak dan memproses hukum keempat polisi itu. Bukan hanya jadi tersangka, keempat oknum itu juga layak ditahan.

“Maka pasca putusan itu, sudah sepatutnya secara hukum Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan empat personel itu sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” tegasnya.

Informasi yang diterima LBH Medan, Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan. Misalnya, pemeriksaan saksi, korban hingga pengumpulan barang bukti.

Oleh karena itu, ia berpandangan, penyidik seharusnya tidak lagi ragu untuk menetapkan 4 personel yang terlibat sebagai tersangka.

“Adapun pasal yang disangkakan dalam hal ini 368, 220, dan 318 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara,” ungkapnya.

Namun, sejauh ini pihaknya menilai Polda Sumut cukup lambat menangani tindak pidana yang dilakukan para oknum tersebut. Padahal, kasus tersebut telah menjadi atensi Kapolda serta publik.

“Jika hal tersebut juga tidak dilakukan, maka kami akan mengirim surat pengaduan dan meminta secara tegas laporan korban diambil alih penanganan perkaranya oleh Mabes Polri,” tegasnya.

[irp posts=”9303″ ]

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan sanksi kepada 4 personel itu diberikan saat sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP).

“Berdasarkan putusan sidang KKEP terhadap empat orang terduga pelanggar, dijatuhi hukuman sanksi administrasi, yakni mutasi bersifat demosi selama empat tahun,” kata Hadi, Rabu (12/7/2023) lalu.

Selain itu, keempatnya dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 7 hari. Sanksi patsus itu, kata Hadi, telah dilalui oleh keempatnya sebelum disidang etik.

“Sanksi penempatan khusus selama tujuh hari dan sudah dijalani sejak tanggal 3 Juli hingga 10 Juli 2023,” pungkasnya.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 577
Tags: 4 PolisiDesakdiTetapkan TersangkaLbh medanPeras Waria Rp 50 Juta
Previous Post

Pangdam I/BB Siapkan Batalyon Kavaleri 6 Naga Karimata Satgas Darat

Next Post

DPRD Langkat Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 jadi Perda

Next Post
DPRD Langkat Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 jadi Perda

DPRD Langkat Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 jadi Perda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56
KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

04/07/2025 07:15
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

04/07/2025 06:23

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (594)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,810)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com