Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

LBH Medan Desak Kejatisu Tetapkan Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon Jadi Tersangka

30/08/2023 08:29
in HUKUM
0
LBH Medan Desak Kejatisu Tetapkan Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon Jadi Tersangka

Aksi massa mahasiswa yang mendesak Kejati Sumut segera memangkap dan memeriksa Rapidin Simbolon. Kali ini desakan juga datang dari LBH Medan yang menilai Ketua DPD PDIP Sumut itu diduga terbukti ikut menikmati korupsi dalam penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar menetapkan Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir.

“LBH Medan mendesak Kejatisu segera melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penanggulangan Covid-19 yang diduga adanya keterlibatan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon,” tegas Wakil Direktur LBH Medan Muhammad Alinafiah dalam keterangan tertulisnya di Grup WhatsApp, Selasa (29/8/2023) pagi.

Dikatakan Alinafiah, hal itu diketahui berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala. Dari salinan putusan nomor: 439 K/Pid.Sus/2023.

“Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Rapidin Simbolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati Samosir terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi dengan cara Rapidin Simbolon bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke rumah dinas bupati dan menempelkan stiker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat,” sebut Alinafiah.

Menurutnya, maka secara hukum dapat dijadikan sebagai bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh Rapidin Simbolon saat menjabat sebagai Bupati Samosir.

“Putusan kasasi ini dapat dijadikan bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan sudah sepatutnya Kejatisu menindak lanjutinya dengan melakukan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Rapidin Simbolon dan pihak-pihak lain yang juga diduga terlibat. Sebab bila tidak, akan menimbulkan kesan kebal hukum terhadap mantan Bupati Samosir ini,” tegas Alinafiah.

Selain itu, sambung Alinafiah, perilaku tidak terpuji ini sangat melukai hati masyarakat karena memanfaatkan momentum penanggulangan covid-19 ini untuk pencitraan dalam keadaan bencana dan masyarakat tengah resah akan potensi kematian karena penularan Covid-19 yang paket bantuan seolah-olah dana penanggulangan Covid-19 berasal dari dirinya.

[irp posts=”10858″ ]

“Maka dari itu LBH Medan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera melakukan penyidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dana penanggulangan Covid-19 dan menetapkan Rapidin Simbolon sebagai tersangka berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 439 K/Pid.Sus/2023 dan sesegera mungkin melimpahkannya ke Pengadilan untuk diperiksa dan diputus oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan,” tegasnya.

Diketahui, lanjut dikatakan Ali, sebelumnya MA telah menerbitkan putusan terhadap mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala dengan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN, pada 17 Oktober 2022.

“Dan mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, pada tanggal 18 Agustus 2022, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 satu tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” pungkasnya.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 656
Tags: danacovid-19kejatisulbhmedanrapidinsimbolon
Previous Post

Gubernur Sumbar : 20 Persen Dana Pembangunan Dialokasikan Untuk Pendidikan

Next Post

Kapolres Dairi Diperiksa Propam Akibat Aniaya 2 Anggotanya

Next Post
Kapolres Dairi Diperiksa Propam Akibat Aniaya 2 Anggotanya

Kapolres Dairi Diperiksa Propam Akibat Aniaya 2 Anggotanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com