Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

LBH Medan Tuding Kejati Sumut Lalai Hingga Mujianto Kabur Gagal Dieksekusi 

07/07/2023 15:23
in HUKUM
0
LBH Medan Tuding Kejati Sumut Lalai Hingga Mujianto Kabur Gagal Dieksekusi 

Terpidana Mujianto saat diserahkan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.  (Siregar/dok)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. LBH Medan menilai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah lalai dalam melakukan eksekusi terhadap konglomerat asal Medan, Mujianto sehingga terpidana korupsi kredit macet itu melarikan diri dan kini masuk DPO.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, pihaknya menduga adanya kelalaian dan kejanggalan terhadap lamanya eksekusi yang dilakukan Kejati Sumut terhadap Mujianto.

Padahal, sebagaimana amanat Pasal 270 KUHAP, pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, harus dilaksanakan oleh jaksa.

Baca juga  Mujianto Konglomerat Asal Medan Resmi Ditetapkan DPO oleh Kejari Medan

“Oleh karena itu sudah seharusnya jaksa segera melakukan eksekusi terhadap Mujianto,” tegas Irvan, Jumat (7/7/2023) siang.

Apalagi, tambah Irvan, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Maka sudah sepatutnya penegakan hukum yang dilakukan luar biasa pula, termasuk dalam mengeksekusi Mujianto.

Baca juga  Kejati Sumut Didesak Segera Eksekusi Konglomerat Mujianto

Seperti diketahui, proses hukum terhadap Mujianto yang diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan berlanjut ke Mahkamah Agung (MA) melalui upaya Kasasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut.

Pada 22 Juni 2023 lalu akhirnya Mujianto diputus terbukti bersalah dan meyakinkan oleh MA telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mujianto juga dijatuhi hukuman pembayaran Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp13.400.000.000 dengan subsider empat tahun penjara.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan membenarkan kalau Mujianto sudah masuk DPO karena tidak ditemui saat dilakukan eksekusi.

“Iya, sudah DPO,” tegas Yos, Rabu (5/7/2023) lalu.

Baca juga  KPK Limpahkan Berkas TPPO Bupati Langkat ke Kejari Langkat, Sidang TRP Dibawa ke Medan

Yos mengimbau hendaknya Mujianto dapat menghormati putusan kasasi MA dan datang ke Kejari Medan.

“Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” pungkasnya.

Diketahui dalam dakwaannya jaksa mengatakan, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direktur Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 Miliar.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 589
Tags: dpoeksekusilbhmedanmujianto
Previous Post

2 Perampok Modus Tabrak Adik Diringkus Polsek Medan Kota 

Next Post

Wow! Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar di Lhokseumawe Dimusnahkan

Next Post
Wow! Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar di Lhokseumawe Dimusnahkan

Wow! Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar di Lhokseumawe Dimusnahkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Momen Kemerdekaan, Polres Labuhanbatu Bongkar Bisnis Sabu

Momen Kemerdekaan, Polres Labuhanbatu Bongkar Bisnis Sabu

18/08/2025 10:59
Negara Kemana? Tragedi Sumur Minyak Ilegal Blora Renggut 3 Nyawa Rakyat Kecil

Negara Kemana? Tragedi Sumur Minyak Ilegal Blora Renggut 3 Nyawa Rakyat Kecil

18/08/2025 10:48
MU vs Arsenal: The Gunners Menang 1-0

MU vs Arsenal: The Gunners Menang 1-0

18/08/2025 10:00
Diduga Mau Curi Besi Tiang Wifi, 2 Pria Tewas Kesetrum di Pinggir Jalan

Diduga Mau Curi Besi Tiang Wifi, 2 Pria Tewas Kesetrum di Pinggir Jalan

18/08/2025 09:57

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,356)
  • Desa Kita (6)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (611)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,175)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,882)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com