INformasinasiinal.com-NIAS.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Nias Selatan (DPD) LBH Perisai Keadilan Ragyat Tipikor, Mareti Tafonao menyampaikan pernyataan tegas terkait isu relokasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) berkapasitas 25 MW dari Kota Gunungsitoli Idanoi ke Sulawesi.
Dalam pernyataannya, Mareti Tafonao menegaskan, penambahan daya listrik pada tahun 2016-2017 adalah bentuk nyata pergolakkan Presiden Joko Widodo kepada masyarakat Kepulauan Nias, setelah terjadinya penghentian suplai energi oleh APR (American Power Rental) akibat wanprestasi pembayaran kontrak oleh Manajemen PLN di Tanjung Morawa dan Kualanamu saat itu. Hal itu dikatakannya Sabtu (3/8/2024).
“Penambahan daya listrik ini merupakan jawaban dan komitmen Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko widodo untuk memastikan bahwasanya Kepulauan Nias 1 Kota 4 Kabupaten tidak ditinggalkan dalam kondisi kekurangan energi. Namun, jika ada berita tentang pemindahan daya yang saat ini ada di Kepulauan Nias ke wilayah lain, ini sama artinya dengan menjadikan Kepulauan Nias sebagai korban beruntun oleh kebijakan sepihak Manajemen PLN,” katanya.
“Tolak, tolak Keras, dan tolak kebijakan PLN yang merendahkan kepentingan masyarakat Nias,” katanya lagi.
Di tempat terpisah Tokoh Pemuda Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Faozatulo Bawamenewi (Alex) menyoroti ketidakadilan dalam keputusan relokasi PLTD dimaksud, yang dinilai meremehkan dan merendahkan kebutuhan masyarakat Kepulauan Nias seolah-olah dianaktirikan oleh pemerintah dibawah kepemimpinan Bapak Ir Joko Widodo.
Ia menegaskan, bahwasanya tindakan ini mencerminkan kelemahan Manajemen PLN dalam memenuhi kebutuhan energi di wilayah lain dengan mengorbankan Kepulauan Nias 1 Kota 4 Kabupaten.
“Keputusan semacam ini tidak hanya tidak adil, tetapi juga tendensius. Kami meminta pertanggungjawaban dari Pemerintah Kabupaten dan Kota di Kepulauan Nias, serta DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk lebih aktif dan bersatu dalam melawan kebijakan PLN yang merugikan masyarakat Kepulauan Nias. Kami tidak akan membiarkan sejarah buruk berulang di mana aset energi Kepulauan Nias diambil secara paksaan,” katanya.
Sebelumnya, Manager PLN UP3 Nias, Revi Aldrian menjelaskan, bahwasanya pemindahan PLTG 25 MW dari Gunungsitoli Idanoi ke Sulawesi merupakan kebijakan dari PLN Pusat untuk mewujudkan pemerataan energi, jelasnya.(MT)