ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Lelaki Ini Terancam Penjara 9 Tahun Karena Pencabulan Didalam Angkot

26/05/2023 22:26
in DAERAH
0
Lelaki Ini Terancam Penjara 9 Tahun Karena Pencabulan Didalam Angkot

OM tersangka cabul menjalani diperiksa diruangan unit PPA Polres Tapanuli Utara. (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-TARUTUNG.OM (46) warga Desa Pansurbatu, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, ditetapkan tersangka atas pasal percabulan dengan ancaman 9 tahun penjara. Tersangka OM diringkus Satreskrim Polres Tapanuli Utara dari stasiun angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) kota Tarutung, Selasa 23 Mei 2023.

Baca juga  Diduga Rebutan Nomor Urut Caleg, 2 Politikus PAN Duel, 1 Tewas

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrimnya Iptu Zuhatta Mahadi Jumat (26/5/2023) mengatakan, korbannya yakni JH (31) warga Kecamatan Tarutung, yang melaporkan kejadian itu hari Selasa, 23 Mei 2023 lalu.

Baca juga  Atlet Angkat Besi Sumut Targetkan 1 Emas di PON 2024

“Dalam laporan yang diterima, saat itu korban menaiki mobil angkutan umum KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju kota Tarutung. Korban duduk di belakang supir dan di belakangnya tersangka OM duduk.Tak ada rasa curiga korban dan temannya. Mereka duduk biasa saja. Namun, diduga tersangka tidak tahan melihat pemandangan di depan mata, tersangka nekat memegang area sensitif tubuh korban,” katanya.

Baca juga  Terbukti Miliki 10 Butir Ekstasi, Bos Zoom KTV Alexander Dituntut 75 Bulan Penjara 

Tepatnya dekat SPBU jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung memegang payu dara (korban) sehingga terkejut dan memukul tangan tersangka. Setelah korban menjerit di dalam mobil, tersangka langsung minta turun di SPBU dan korban pun minta supir mobil membawanya melapor ke Polres Taput,” kata Iptu Zuhatta lagi.

Baca juga  Benarkah Kompol Agung Basuni Terancam Dipecat? Ini Faktanya

Dijelaskan Iptu Zuhatta, tersangka mengakui perbuatan bejatnya usai diperiksa intensif di unit PPA Polres Tapanuli Utara.

“Saat ini tersangka sudah ditahan atas kasus percabulan sebagaimana dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelasnya.

Reporter : Jumpa P Manullang
Editor : Misno

Post Views: 486
Tags: Didalam AngkotdiTaputLelakiPencabulanPenjara 9 tahunTarutungterancam
Previous Post

Diduga Rebutan Nomor Urut Caleg, 2 Politikus PAN Duel, 1 Tewas

Next Post

3 Anak Usia 7 Tahun Hilang di Langkat, Begini Kisahnya

Next Post
3 Anak Usia 7 Tahun Hilang di Langkat, Begini Kisahnya

3 Anak Usia 7 Tahun Hilang di Langkat, Begini Kisahnya

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

17/11/2025 10:07
Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

16/11/2025 19:32
Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

15/11/2025 15:16
Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

15/11/2025 15:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (52)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (651)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,286)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (510)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,055)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com