ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Lengkap Sudah KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Tahun Depan

Editor: Misno

19/11/2025 08:49
in HUKUM
0
Lengkap Sudah KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Tahun Depan

Menkum Supratman Andi Agtas dan Ketua DPR Puan Maharani. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, Jakarta – Revisi KUHAP resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR usai menjalani sejumlah pembahasan di Komisi III DPR bersama pemerintah. KUHAP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026 bersama dengan KUHP yang sudah disahkan tiga tahun sebelumnya.

Pengesahan KUHAP baru terlaksana di ruang paripurna DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, turut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Paripurna DPR juga dihadiri oleh Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota hadir dalam rapat tersebut.

Pada awal paripurna, Puan mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk melaporkan hasil keputusan revisi KUHAP. Adapun Komisi III DPR dan pemerintah pada Kamis (13/11) telah sepakat membawa pembahasan RKUHAP ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.

Selanjutnya, pimpinan DPR meminta persetujuan kepada seluruh anggota Dewan terkait revisi KUHAP. Semua anggota Dewan dari seluruh fraksi menyatakan sepakat hasil revisi KUHAP disahkan menjadi undang-undang.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab para anggota Dewan, disambut ketuk palu pimpinan DPR oleh Puan.

KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026 Bareng KUHP

Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan KUHAP terbaru ini akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026. Supratman menilai masih ada waktu untuk peralihan KUHAP baru sehingga aktif berlaku bersama KUHP.

“Oh iya, otomatis, nanti lihat saja di mana pengundangannya, kemudian di ketentuan peralihannya, nanti saya akan coba lihat ya,” kata Supratman seusai rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

Baca juga  MKMK Putuskan 6 Hakim MK Langgar Etik, Disanksi Teguran Lisan

“Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” sambungnya.

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Adies Kadir (ketiga kiri) dan Saan Mustopa (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU)

Sebagai informasi, KUHP disahkan pada 2 Januari 2023 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun KUHP baru ini akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, setelah tiga tahun sejak diundangkan.

KUHAP baru, menurut Supratman, pembahasannya bersama parlemen telah melibatkan partisipasi masyarakat. Bahkan, kata dia, baik pemerintah dan DPR telah menyerap banyak masukan terkait KUHAP.

“Belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaningful participation seperti halnya dengan KUHAP. Dari pemerintah, seluruh perguruan tinggi yang punya fakultas hukum di seluruh Indonesia, kami lakukan Zoom untuk bisa memberi masukan,” ujarnya.

Respons Penolakan
Di sisi lain, menurut Supratman merupakan hal wajar KUHAP baru masih mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Meski begitu, dia menegaskan KUHAP terbaru lebih mementingkan perlindungan HAM hingga restorative justice.

“Kemudian bahwa ada yang setuju, ada yang tidak setuju, itu biasa. Tapi secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek praperadilan,” ujarnya.

Demo mahasiswa di sekitar kompleks DPR, Selasa (18/11/2025), menolak pengesahan KUHAP. (Taufiq Syarifudin/detikcom)

“Nah, ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi, dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” sambung dia.

Terpisah, hal yang sama disampaikan Ketua DPR Puan Maharani. Puan menegaskan KUHAP telah melibatkan banyak partisipasi.

“Sudah dari kurang lebih 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya. Kemudian sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023,” ujarnya.

Baca juga  PWI Gugat Dewan Pers: OC Kaligis dan Ronie Sompie Siap Bela Hak Hukum Jurnalis Indonesia

Puan mengatakan KUHAP baru akan mulai berlaku 2 Januari 2026. Puan mengatakan banyak hal yang diperbarui dalam KUHAP yang baru disahkan DPR.

“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” tuturnya.(dtc)

Post Views: 131
Tags: DPRhukum acara pidanakecelakaan maut round-upKUHAPkuhap barukuhpkuhp baruperlindungan hamrestorative justicerevisi hukumUndang Undang
Previous Post

Hajar Denmark 4-2, Skotlandia Lolos ke Piala Dunia 2026

Next Post

Hamas Bantah Klaim Israel soal Instalasi Militer di Kamp Palestina Lebanon

Next Post
Hamas Bantah Klaim Israel soal Instalasi Militer di Kamp Palestina Lebanon

Hamas Bantah Klaim Israel soal Instalasi Militer di Kamp Palestina Lebanon

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Hamas Bantah Klaim Israel soal Instalasi Militer di Kamp Palestina Lebanon

Hamas Bantah Klaim Israel soal Instalasi Militer di Kamp Palestina Lebanon

19/11/2025 09:07
Lengkap Sudah KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Tahun Depan

Lengkap Sudah KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Tahun Depan

19/11/2025 08:49
Hajar Denmark 4-2, Skotlandia Lolos ke Piala Dunia 2026

Hajar Denmark 4-2, Skotlandia Lolos ke Piala Dunia 2026

19/11/2025 08:44
Ilegal Fishing Kapal Troll Dinilai Rugikan Nelayan Papua Selatan, Jaring Rusak hingga Picu Ketegangan

Ilegal Fishing Kapal Troll Dinilai Rugikan Nelayan Papua Selatan, Jaring Rusak hingga Picu Ketegangan

18/11/2025 21:03

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (38)
  • AGRIBISNIS (53)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,623)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (612)
  • HUKUM (1,027)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (529)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (653)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,287)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (511)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,057)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com