Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Lima Tahun Buron, Suriani Tafonao Akhirnya Diciduk Kejaksaan Gunungsitoli

Editor: Misno

14/03/2025 21:30
in HUKUM, PERISTIWA
0
Lima Tahun Buron, Suriani Tafonao Akhirnya Diciduk Kejaksaan Gunungsitoli

Lima Tahun Buron, Suriani Tafonao Akhirnya Diciduk Kejaksaan Gunungsitoli

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-GUNUNGSITOLI. Setelah lima tahun berstatus buron, Suriani Tafonao alias Suri (27) akhirnya resmi ditangkap oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli. Ia diamankan di rumah mertuanya di Desa Siforoasi Uluhou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Suri tiba di Kantor Kejari Gunungsitoli dengan menumpang mobil Kijang Innova hitam. Saat turun, ia terlihat menggendong bayi berusia satu bulan, yang kemudian diserahkannya kepada sang suami sebelum melangkah masuk ke dalam gedung kejaksaan dengan pengawalan ketat dari para jaksa.

Menurut Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, penangkapan ini dilakukan oleh tim eksekutor Kejari Gunungsitoli dengan bantuan personel Polsek Bawolato.

“Terpidana sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima tahun. Hari ini, Jaksa Eksekutor berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Parada dalam konferensi pers pada Kamis malam.

Kasus Pemilu yang Menjerat Suri

Suriani Tafonao dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Kasus ini bermula pada 17 April 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Sifaoro’asi Uluhou.

Baca juga  Banjir Parah di Tapanuli Selatan, Jalur Lintas Tengah Sumatera Lumpuh Total

Suri bersama 15 orang lainnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka terbukti dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan peserta pemilu tertentu memperoleh tambahan suara secara tidak sah.

Selama proses persidangan, Suri tidak pernah hadir dan divonis secara in absentia oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli serta diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gunungsitoli, Bowo’aro Gulo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 7 Maret 2025. Kepala Sub Seksi Penuntutan, Hendra Poltak Tafonao, kemudian ditugaskan untuk memantau pergerakan Suri hingga akhirnya dilakukan penjemputan tanpa perlawanan.

Buronan Lain Masih Diburu

Sementara itu, dalam kasus yang sama, dua terpidana lainnya, Fatulusi Bawamenewi alias Ama Agnes dan Amualago Hia alias Ama Kasto, telah menjalani hukuman lebih dulu. Namun, tiga buronan lainnya, yakni Yaatulo Bawamenewi alias Ama Vince, Wirawati Tafonao alias Wira, dan Yosarman Bawamenewi alias Ama Wima, masih dalam daftar pencarian pihak berwajib.

Suri sendiri diketahui sempat melarikan diri ke Batam dua hari setelah Pemilu 2019 dan menetap di sana selama dua tahun sebelum kembali ke Pulau Nias pada Desember 2021. Kini, setelah lima tahun menghindari hukuman, ia akan segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli untuk menjalani masa pidananya.

Reporter: Mareti Tafonao

Post Views: 369
Tags: Diciduk KejaksaangunungsitoliLima Tahun BuronSuriani Tafonao
Previous Post

Banjir Parah di Tapanuli Selatan, Jalur Lintas Tengah Sumatera Lumpuh Total

Next Post

Peran Strategis Media dalam Pengembangan Ekonomi Tanimbar, Simon Lolonlun: Tanpa Media, Kebijakan Bisa Salah Sasaran

Next Post
Peran Strategis Media dalam Pengembangan Ekonomi Tanimbar, Simon Lolonlun: Tanpa Media, Kebijakan Bisa Salah Sasaran

Peran Strategis Media dalam Pengembangan Ekonomi Tanimbar, Simon Lolonlun: Tanpa Media, Kebijakan Bisa Salah Sasaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com