Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Lima Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dituntut Hukuman Berat

Editor: Misno

05/03/2025 10:54
in HUKUM, TRENDING
0
Lima Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dituntut Hukuman Berat

Lima Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dituntut Hukuman Berat

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN.Lima terdakwa kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqi Darmawan, SH, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/3/2025). Dua terdakwa utama, Hendrik Kosumo (41) dan Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43), dituntut hukuman mati, sementara tiga lainnya, Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36), dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Peran Para Terdakwa dalam Pabrik Ekstasi Ilegal

Menurut JPU, Hendrik Kosumo merupakan pemilik pabrik ekstasi rumahan, sedangkan Syahrul Savawi bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran pil ekstasi. Keduanya dinyatakan bersalah memproduksi serta menyalurkan narkotika golongan I dalam jumlah besar, melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent, yang merupakan istri Hendrik Kosumo, berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan ini. Ketiganya dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang yang sama.

[irp posts=”37832″ ]

Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Sumut pada 11 Juni 2024. Saat itu, petugas mendapati rumah toko (ruko) yang digunakan sebagai laboratorium pembuatan ekstasi.

Dalam penggerebekan, aparat menyita barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, serbuk mephedrone 532,92 gram, serta 635 butir ekstasi siap edar. Selain itu, ditemukan berbagai bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pabrik ini telah beroperasi selama enam bulan dan produknya dijual ke berbagai tempat hiburan malam di Sumatera Utara, termasuk di Pematangsiantar.

Faktor Memberatkan dan Sidang Lanjutan

JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa sangat merugikan masyarakat dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Tidak ada faktor yang meringankan dalam kasus ini.

Setelah mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati, SH, MH, menunda persidangan hingga Rabu, 5 Maret 2025, untuk agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa. Sidang ditunda mengingat masa tahanan para terdakwa yang hampir habis.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mengungkap bagaimana pabrik ekstasi skala besar bisa beroperasi di tengah kota dan memasok narkotika ke berbagai daerah. Majelis hakim diharapkan segera memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam persidangan berikutnya.(Misnoadi)

Post Views: 441
Tags: Hukuman BeratKasus Pabrik EkstasiLima TerdakwaMedan DituntutRumahan
Previous Post

Kapolres AKBP Agung Tribawanto Bagikan Ratusan Takjil Kepada Masyarakat

Next Post

Masyarakat Antusias Sambut Sosialisasi Program Prabowo di Medan

Next Post
Masyarakat Antusias Sambut Sosialisasi Program Prabowo di Medan

Masyarakat Antusias Sambut Sosialisasi Program Prabowo di Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56
KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

04/07/2025 07:15
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

04/07/2025 06:23

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (594)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,810)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com