INformasinasional.com-KEPULAUAN NIAS. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur merasa kecewa dengan laporannya ke Kejaksaan dan Kepolisian tentang dugaan proyek tambal sulam pengaspalan jalan dikerjakan asal jadi, hingga kini belum mendapat respon dari inspektorat dan Kejaksaan di Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Gempur, Fatiziduhu Zai, kepada wartawan, Jumat (22/3/2024)
Dengan tidak ada kejelasan laporannya pada proyek pembangunan peningkatan jalan ruas di Desa Orahili di Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, Fatiziduhu Zai merasa geram.
“Anggaran pembangunan jalan itu sebesar Rp 1.978.881.400 yang bersumber dari DAU/APBD Kabupaten Nias TA 2022 yang dikerjakan oleh CV Nagoyo Manase. Diduga kuat proyek itu hanya dikerjakan dengan asal jadi,” katanya.
Fatiziduhu Zai menyebut, sudah hampir satu putaran kalender laporannya secara resmi kepada Inspektorat Kabupaten Nias dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Namun belum tau sejauh mana perkembangan laporan LSM Gempur itu.
[irp posts=”23589″ ]
Menurut Ketua DPC LSM Gempur itu, pihaknya sudah beberapa kali meminta kepada inspektorat untuk melakukan investigasi lapangan atau melihat secara langsung, tetapi selalu ada berbagai macam alasan dan seolah-olah menutup mata.
“Kita tetap menunggu dan berharap serta meyakinkan ada titik terang terhadap laporan atas dugaan kerugian negara, dan tidak mungkin dibiarkan begitu saja, ketika mereka berhenti dan seakan lupa kita akan ingatkan kembali,” katanya.
Pantauan wartawan INformasinasional.com, kondisi pekerjaan proyek pengaspalan peningkatan ruas itu sudah hampir penuh tambal sulam dan sudah mulai rusak, dan dipastikan tidak jalan itu pasti hancur.
Reporter: Marety Tafonao