Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Lubang Bekas Tambang Galian di Desa Ara, DLHK dan APH Bulukumba Diduga Tutup Mata

19/09/2025 23:38
in DAERAH
0
Lubang Bekas Tambang Galian di Desa Ara, DLHK dan APH Bulukumba Diduga Tutup Mata
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, BULUKUMBA – Kerusakan lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal di Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, hingga kini belum mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pantauan dilapangan menunjukkan lahan hijau yang dulunya asri dan tenang kini berubah menjadi gersang dan menakutkan.

Lubang bekas galian sedalam 3 hingga 5 meter dengan luas diperkirakan mencapai satu hektar masih menganga tanpa ada upaya reklamasi dan tanggungjawab dari pihak yang pernah mengelola.

Aktivis dan warga sekitar mengaku resah, karena kondisi ini terus dibiarkan berlarut-larut.

Padahal, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Bulukumba sebelumnya sempat melakukan kunjungan pada 1 September 2025 lalu, namun belum ada tindak lanjut serius hingga kini.

“Koordinasi dengan Camat Bontobahari terkait pengaduan galian bekas tambang di Desa Ara sudah dilakukan, termasuk peninjauan lokasi,” ungkap Kadis DLHK Bulukumba, A. Uke Permatasari dalam keterangannya pada 2 September 2025 lalu, sembari mengirimkan foto dokumentasi kunjungan dan pertemuan kordinasi oleh tim DLHK.

Baca juga  Polisi Ditangkap Polisi akibat Terlibat 1 Kg Sabu

Keberadaan lubang bekas galian tambang pasir dan batu (sirtu) ini menjadi tanda tanya besar. Warga dan aktivis menilai lambannya respons pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani kejahatan lingkungan di Bulukumba.

Andi Syamsir, salah satu warga Bontobahari, mengaku kecewa dengan lambannya upaya penyelesaian.

“Bukannya tim dari DLHK Bulukumba sudah turun langsung? Tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya,.ini ada apa?”, ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Ia juga menyebut, berdasarkan informasi warga, tambang tersebut sebelumnya dikelola oleh H Amiruddin yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Ara.

“Dulu memang ada aktivitas tambang disitu, tapi karena kemungkinan tidak punya izin lengkap sehingga berhenti, dan sejak 2024 sudah tidak ada aktifitas lagi,” jelas Syamsir.

Selain itu, salah satu aktivis pemerhati lingkungan dari Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI), Sulawesi Selatan, Andi Irma, turut menyoroti persoalan ini.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah konkret.

Menurutnya, regulasi pertambangan jelas mewajibkan reklamasi dan pemulihan lingkungan usai aktivitas tambang. Jika benar bekas tambang di Desa Ara adalah ilegal, maka penegakan hukum seharusnya dilakukan.

“Kami heran, kenapa tidak ada langkah serius? Jangan sampai karena diduga pengelolanya adalah seorang yang menjabat sebagai kepala desa saat ini, persoalan ini jadi kabur dan lamban ditangani. Ini jelas kejahatan lingkungan,” tegas Andi Irma.

Ia menilai pembiaran kerusakan lingkungan akan memberi sinyal buruk bagi pengelolaan lingkungan di Bulukumba.

“Kalau dibiarkan, generasi mendatang yang menanggung dampaknya. Harus ada efek jera agar tidak ada lagi yang coba-coba mengelola tambang ilegal,” tambahnya.

Andi Irma menekankan bahwa jika benar aktivitas tambang di Desa Ara ilegal, pelakunya bisa dijerat dengan UU Minerba yang mengatur pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal-pasal dalam KUHP juga dapat diterapkan, termasuk bagi pihak yang membantu maupun mendukung penambangan ilegal.

“Jika DLHK Bulukumba dan aparat Polres Bulukumba tidak bisa bersikap, kami akan melaporkan kasus ini ke DLH Provinsi dan Polda Sulawesi Selatan,” tegas Andi Irma.

Reporter: Sapriaris

Post Views: 334
Tags: APH BulukumbaDesa AraDidugaDLHKkejahatan lingkunganlingkungan hidupLubangPolres BulukumbaTambang Galian ilegalTutup Mata
Previous Post

Hasil Super League: Malut Menang 4-1, Persebaya Atasi Semen Padang

Next Post

Polisi Ditangkap Polisi akibat Terlibat 1 Kg Sabu

Next Post
Polisi Ditangkap Polisi akibat Terlibat 1 Kg Sabu

Polisi Ditangkap Polisi akibat Terlibat 1 Kg Sabu

Discussion about this post

BERITA TERBARU

KKRB Bulukumba Revitalisasi Pengurus, Bung Callu Terpilih Jadi Ketua Baru 2025–2030 Secara Aklamasi

KKRB Bulukumba Revitalisasi Pengurus, Bung Callu Terpilih Jadi Ketua Baru 2025–2030 Secara Aklamasi

27/09/2025 04:32
Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Labuhanbatu Membagikan Makan Bergizi Gratis

Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Labuhanbatu Membagikan Makan Bergizi Gratis

26/09/2025 11:36
Bocah Usia 13 Tahun Nyaris Tewas Diserang Monyet Liar di Pangkalan Brandan

Bocah Usia 13 Tahun Nyaris Tewas Diserang Monyet Liar di Pangkalan Brandan

25/09/2025 22:44
Kutukan Batu Jomba: Jalan Nasional Amblas Lagi, Ijeck Ingatkan Jangan Buang Duit Negara Dilubang yang Sama

Kutukan Batu Jomba: Jalan Nasional Amblas Lagi, Ijeck Ingatkan Jangan Buang Duit Negara Dilubang yang Sama

25/09/2025 22:20

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,481)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (579)
  • HUKUM (1,002)
  • INSFRASTRUKTUR (287)
  • INTERNASIONAL (515)
  • KRIMINAL (432)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (701)
  • OLAHRAGA (628)
  • OPINI (36)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,224)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (495)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,978)
  • UMUM (617)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com