ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

MA Anulir Hukuman Penjara Seumur Hidup Terdakwa Kurir 1,3 Ton Ganja Jadi 20 Tahun Penjara

Editor: Misno

05/06/2024 17:07
in HUKUM
0
MA Anulir Hukuman Penjara Seumur Hidup Terdakwa Kurir 1,3 Ton Ganja Jadi 20 Tahun Penjara

Terdakwa Mawardi saat menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri Medan,(Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan hukuman penjara seumur hidup bagi Mawardi (25) terdakwa kurir ganja seberat 1,3 ton, menjadi pidana selama 20 tahun penjara.

Vonis itu memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dimana sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup yang mengubah putusan pidana mati diberikan Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada terdakwa Mawardi.

Hal itu dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (5/6/2024). Dalam amar putusannya, hakim kasasi Desnayati meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga  Ratusan Warga Desa Serapuh Asli Unjuk Rasa di Kantor Bupati Langkat, Memohon Kades Mereka Dicopot

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 931/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 1 Agustus 2023 dan mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 361/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 6 Juni 2023 tersebut, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Mawardi menjadi pidana penjara selama dua puluh tahun,” tulis isi putusan tersebut.

Selain pidana penjara, MA juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Diketahui putusan kasasi itu, sekaligus menyelamatkan terdakwa Mawardi dari hukuman mati. Pasalnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Medan agar menghukum terdakwa Mawardi dengan pidana mati.

Tak terima dengan putusan itu, terdakwa Mawardi lalu mengajukan upaya banding dengan harapan mendapatkan keadilan.

Namun, harapan terdakwa Mawardi belum berbuah hasil, sebab PT Medan hanya merubah putusan PN Medan menjadi seumur hidup.

Diketahui, terdakwa Mawardi merupakan kurir ganja seberat 1,3 ton dari Aceh ke Medan. Mawardi ditangkap polisi di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Sumatera Utara, saat mengendarai mobil box yang berisikan ratusan paket ganja.

REPORTER: SIREGAR

Post Views: 265
Tags: #ganja #aceh #dituntut  #matihukuman seumur hidupkurir ganjamahkamah agung
Previous Post

Ratusan Warga Desa Serapuh Asli Unjuk Rasa di Kantor Bupati Langkat, Memohon Kades Mereka Dicopot

Next Post

Mantan Bupati Langkat Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus TPPO

Next Post
Mantan Bupati Langkat Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus TPPO

Mantan Bupati Langkat Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus TPPO

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Polisi Ungkap Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Aren, Misteri 2 Tahun yang Membeku Diperut Pohon

Polisi Ungkap Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Aren, Misteri 2 Tahun yang Membeku Diperut Pohon

20/11/2025 00:20
Rapidin Simbolon Kembali Panglima PDIP Sumut

Rapidin Simbolon Kembali Panglima PDIP Sumut

20/11/2025 00:00
Dipimpin Syah Afandin, Langkat Dipuji sebagai Daerah dengan Komitmen Paling Berani

Dipimpin Syah Afandin, Langkat Dipuji sebagai Daerah dengan Komitmen Paling Berani

19/11/2025 22:59
Tasyakuran Hari Bhakti Kemenimpas Diikuti Rutan Pemalang Secara Daring

Tasyakuran Hari Bhakti Kemenimpas Diikuti Rutan Pemalang Secara Daring

19/11/2025 18:06

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (39)
  • AGRIBISNIS (53)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,627)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (612)
  • HUKUM (1,030)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (529)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (654)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,288)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (512)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,059)
  • UMUM (644)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com