Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

MA Kuatkan Sunat Vonis Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana PA di Kasus Korupsi

13/08/2023 00:51
in HUKUM, TRENDING
0
MA Kuatkan Sunat Vonis Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana PA di Kasus Korupsi

Terbit Rencana Perangin Angin. (dok)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-JAKARTA.Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa dan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Alhasil, Terbit tetap dihukum 7,5 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan barang di Kabupaten Langkat.

Kasus bermula saat Terbit diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Terbit diadili terkait korupsi paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

Ikut diadili juga bersama Terbit adalah Iskandar Perangin Angin. Iskandar adalah kakak Terbit. Pada 19 Oktober 2022, majelis PN Jakpus yang diketuai Djuyamto menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan Iskandar dihukum 7,5 tahun penjara.

[irp posts=”8183″ ]

Terbit dan Iskandar tidak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, banding itu dikabulkan. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan pidana kepada Terbit Rencana Perangin Angin dengan penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 5 bulan. Hakim banding juga menjatuhkan pidana kepada Iskandar Perangin Angin dengan penjara selama 6 tahun serta denda Rp 300 juta subsidair 5 bulan

Duduk sebagai ketua majelis Binsar Pakpahan dengan anggota Gunawan Gusmo, Margareta Setyaningsih dan Hotma Marbun. Alasan majelis menyunat hukuman karena menyesuaikan dengan hukuman pelaku lain, yaitu:

1. Muara Perangin Angin dihukum selama 2,5 tahun penjara.
2. Marcos Surya Abadi dihukum selama 7,5 tahun penjara.
3. Suhanda Citra dihukum selama 5 tahun.
4. Isfi Syahfitra dihukum selama 5 tahun penjara.

PT Jakarta juga mencabut hak politik Terbit Perangin Angin selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jaksa dan Terbit lalu mengajukan kasasi tapi kandas.

“Tolak,” demikian bunyi amar putusan MA yang dilansir websitenya, Jumat (11/8/2023). Duduk sebagai ketua majelis Soesilo dengan anggtoa Jupriyadi dan Sinintha Sibarani.

Di sisi lain, Terbit juga saat ini sedang menjalani proses di kasus lain yaitu di kasus kerangkeng manusia.(dtc)

Editor : Misno

Post Views: 653
Tags: Kasus korupsiMA KuatkanMantan Bupati LangkatSunat VonisTerbit Rencana PA
Previous Post

Comment faire Être d’accord avec Matchmaking

Next Post

Besok Ketum PAN Bertemu Prabowo, Deklarasi Koalisi?

Next Post
Besok Ketum PAN Bertemu Prabowo, Deklarasi Koalisi?

Besok Ketum PAN Bertemu Prabowo, Deklarasi Koalisi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

02/07/2025 13:08
DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

02/07/2025 12:59
PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

02/07/2025 11:29
Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

01/07/2025 21:34

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,213)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (471)
  • KRIMINAL (387)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,128)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,803)
  • UMUM (572)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com