Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

MA Vonis Mantan Bupati Langkat TRP 4 Tahun Penjara Dikasus TPPO Kerangkeng Manusia.

Editor: Misno

26/11/2024 12:45
in BERITA VIDIO, HUKUM, TRENDING
0
MA Vonis Mantan Bupati Langkat TRP 4 Tahun Penjara Dikasus TPPO Kerangkeng Manusia.

Foto: Kerangkeng manusia di rumah mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.(Dok/istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com–LANGKAT. Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kerangkeng manusia. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama di PN Stabat, Langkat. Namun, vonis tersebut menuai sorotan lantaran tidak adanya restitusi atau ganti rugi kepada para korban.

Dikutip dari situs resmi MA, Selasa 26 November 2024, dalam putusannya, MA menyatakan Terbit bersalah melanggar Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain hukuman penjara, Terbit juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

“Mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum,” bunyi putusan MA sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Selasa (26/11/2024).

Putusan ini ditandatangani oleh majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Jupriyadi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman yang jauh lebih berat, yakni 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar TRP membayar restitusi sebesar Rp 2,3 miliar kepada para korban atau ahli waris mereka. Namun, tuntutan tersebut tidak sepenuhnya diakomodasi dalam putusan kasasi ini.

Absennya restitusi dalam putusan ini memicu kritik dari berbagai pihak yang menilai bahwa hak-hak korban seharusnya menjadi prioritas dalam penanganan kasus perdagangan orang. Karena, kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah TRP telah menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.

Kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin menjadi salah satu kasus besar yang mencuri perhatian publik. Temuan kerangkeng ilegal ini mencerminkan buruknya perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama di tingkat daerah.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa upaya perlindungan terhadap korban perdagangan orang tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku semata. Ganti rugi dan pemulihan hak-hak korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap putusan hukum.

[irp posts=”34392″ ]

Situs SIPP PN Stabat tertera rincian restitusi yang dituntut jaksa terhadap terdakwa TRP, yakni;

1. Saksi Trinanda Ginting senilai Rp 198.591.212
2. Saksi Dana Ardianta Syahputra Sitepu diwakili Edi Suranta Sitepu senilai Rp 228.555.549
3. Saksi Heru Pratama Gurusinga senilai Rp 263.686.430
4. saksi Riko Sinulingga senilai Rp 124.898.574
5. Saksi Edo Saputra Tarigan senilai Rp 189.176.336
6. Saksi Dodi Santoso (Almarhum) diwakili Supriani senilai Rp 251.360.000
7. Saksi Suherman senilai Rp 355.694.395
8. Saksi Satria Sembiring Depari senilai Rp 299.742.099
9. Saksi Edi Kurniawan Sitepu senilai Rp 200.550.898
10. Saksi Sofhan Rafiq senilai Rp 133.200.000
11. Saksi Bambang Sumantri senilai Rp 132.350.000

“Apabila Terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” kata jaksa.

TRP didakwa melakukan eksploitasi hingga menyebabkan sejumlah orang tewas pada tahun 2010 hingga 2022. Perbuatan itu dilakukan Terbit bersama Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Perangin-angin, dan Rajisman Ginting yang diadili dalam perkara terpisah.

Jaksa, dalam dakwaannya, menyebutkan Terbit bersama ormas yang diketuainya membuat sel atau kerangkeng di halaman samping rumahnya di Langkat dengan tujuan melakukan pembinaan atau rehabilitasi anggota ormasnya. Jaksa mengatakan awalnya Terbit menyediakan makanan dan kebutuhan orang-orang yang dimasukkan ke kerangkeng itu atau disebut sebagai ‘anak kereng’.

“Selanjutnya anak kereng yang baru tersebut wajib mengikuti masa orientasi dengan cara rambut digunduli/dibotak, dimasukkan ke dalam Kereng-1, menerima kekerasan dari penyelenggara kereng berupa pemukulan dan dicambuk menggunakan selang kompresor, tidak boleh keluar dari dalam kereng dalam kurun waktu yang ditentukan oleh Kalapas dengan waktu bervariasi minimal 1 bulan dan paling lama 6 bulan, tidak diperbolehkan untuk bertemu atau dikunjungi oleh keluarga, secara rutin melaksanakan gerakan fisik push up, menggantung di jeruji kereng dan tindakan fisik lainnya, apabila melarikan diri maka akan dicari oleh ‘Kalapas’ (orang yang bertanggung jawab membina) bersama dengan Anak Kandang dan jika ditemukan akan mendapat kekerasan,” demikian isi dakwaan jaksa.

Anak kereng itu juga diwajibkan bekerja di pabrik sawit milik Terbit dengan dalih mengembangkan skill. Jaksa menyebutkan total ada 665 orang anak kereng selama 2010-2022. Anak kereng itu mengalami kekerasan hingga ada yang meninggal dunia.

“Bahwa sejak berdirinya kereng/sel/kerangkeng dari Tahun 2010 sampai dengan bulan Januari 2022 tersebut, telah menampung peserta pembinaan/anak kereng sebanyak sekira 665 orang, termasuk Korban anak kereng yang meninggal dunia, yaitu Abdul Sidik Isnur alias Bedul, korban Sarianto Ginting, korban Isal Kardi alias Ucok Nasution, dan korban Dodi Santosa,” ujar jaksa.(sumber: situs resmi MA/dtc/Situs SIPP PN)

Post Views: 759
Tags: Dikasus TPPOKerangkeng Manusia.MATRP 4 Tahun PenjaraVonis Mantan Bupati Langkat
Previous Post

Beginilah Para Jurnalis Romania Akan Memberitakan Indonesia

Next Post

Ombudsman Sumut Investigasi Dugaan Maladministrasi Rekrutmen Pegawai Tirtanadi

Next Post
Ombudsman Sumut Investigasi Dugaan Maladministrasi Rekrutmen Pegawai Tirtanadi

Ombudsman Sumut Investigasi Dugaan Maladministrasi Rekrutmen Pegawai Tirtanadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

04/07/2025 06:23
4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (389)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,808)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com