Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Mahasiswa Asal Simalungun Kurir 135 Kg Ganja Lolos dari Hukuman Mati

Editor: Misno

10/11/2023 06:22
in HUKUM
0
Mahasiswa Asal Simalungun Kurir 135 Kg Ganja Lolos dari Hukuman Mati

Sidang putusan terhadap terdakwa Dodi yang diikuti terdakwa secara daring.  (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan penjara selama 20 tahun terhadap mahasiswa asal Kabupaten Simalungun, Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi lantaran nekat menjadi kurir ganja seberat 135 kg.

Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi menyatakan terdakwa Dodi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi oleh karena itu penjara selama 20 tahun,” tegas Hakim Sayed Tarmizi di ruang sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/11/2023) sore.

Baca juga  Samsul Tarigan, DPO Kasus Barak Narkoba, Judi dan Penganiayaan Anggota Polisi, Ditangkap di Tanah Karo

Selain divonis penjara, terdakwa Dodi juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba,” jelas Sayed.

Sementara, hal-hal yang meringankan, lanjut Sayed, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda yang memiliki kesempatan untuk memperbaiki perbuatannya, serta terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Setelah putusan itu dibacakan, jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum berikutnya.

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 466
Tags: hukumanmatiMahasiswapnmedanSimalungun
Previous Post

Samsul Tarigan, DPO Kasus Barak Narkoba, Judi dan Penganiayaan Anggota Polisi, Ditangkap di Tanah Karo

Next Post

Dave Mustaine Batal Bergabung, Ini Kata Manajemen PSMS Medan 

Next Post
Dave Mustaine Batal Bergabung, Ini Kata Manajemen PSMS Medan 

Dave Mustaine Batal Bergabung, Ini Kata Manajemen PSMS Medan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Api Patriotisme Menyala di Dusun Sei Mati, Ketua AMPI Langkat Pimpin Upacara HUT RI ke-80

Api Patriotisme Menyala di Dusun Sei Mati, Ketua AMPI Langkat Pimpin Upacara HUT RI ke-80

18/08/2025 07:01
DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,355)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,881)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com