INformasinasional.com-NUNUKAN. Malangnya nasib siswi SMP di Nunukan, Kalimantan Utara yang dipaksa pacarnya untuk berhubungan badan.
Sswi SMP yang masih berusia 14 tahun ini menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh sang kekasih yang duduk di bangku SMA.
Bejatnya, setelah melakukan perbuatan keji tersebut, korban ditinggalkan begitu saja di sebuah rumah pohon.
Korban sampai trauma usai disetubuhi oleh pelaku yang duduk di bangku SMA.
Syukurnya tak selang beberapa lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Kapolsek Nunukan Kota, AKP Muhammad Karyadi, mengungkapkan, pelaku yang masih berusia 16 tahun tersebut sempat melarikan pacarnya selama semalam, dan melakukan perbuatan tidak senonoh.
“Pelaku ini melakukan tindak persetubuhan kepada pacarnya yang masih SMP.
Setelah itu, dia tinggalkan pacarnya begitu saja,” ujar AKP Karyadi, dilansir Minggu (29/10/2023).
Orang tua korban yang tidak terima saat mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkan kasus pidana anak itu pada polisi.
[irp posts=”14355″ ]
Berdasarkan keterangan ibu korban, lanjut dia, pada Selasa (24/10) sekitar pukul 18.00 WITA, ia mencari-cari putrinya yang tak kunjung pulang sekolah.
Persetubuhan itu dilakukan sebanyak dua kali, yakni di areal pesisir Pasar Malam, Nunukan dan di rumah pohon.
“Awalnya dia melakukan itu di areal ruko ruko kosong, dengan alas kardus.
Lalu pindah ke rumah pohon tak jauh dari situ,” lanjutnya.
Setelah menyetubuhi korban, pelaku meninggalkannya begitu saja. Keberadaan korban baru diketahui pada keesokan harinya, Rabu (25/10/2023) sore.
Menurut penjelasan AKP Karyadi, saat itu korban bingung dan memilih berdiam diri di rumah pohon karena takut pulang ke rumah setelah peristiwa tersebut.
“Saat ibu korban datang ke rumah pohon, korban menangis dan mengaku telah diperlakukan cabul oleh pacarnya.
[irp posts=”14347″ ]
Dia juga ditinggal begitu saja di rumah pohon yang biasanya menjadi lokasi nongkrong anak muda sekitar,” jelasnya.
Ibu korban kemudian melapor ke kantor polisi. Pelaku yang akhirnya dijemput di rumahnya pun mengakui perbuatannya, termasuk melakukan tindak asusila kepada pacarnya sebanyak dua kali.
Ibu korban kemudian menghubungi sejumlah teman sekolah korban. Tapi tidak satupun yang tahu keberadaan korban.
“Ternyata, korban ini dijemput pelaku. Jadi pelaku ini memonitor keberadaan korban.,”
“Saat korban main di rumah temannya, atau di luar pengawasan orang tuanya, dijemputlah dia, alasan diajak jalan-jalan,” tutur AKP Karyadi.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak pasal 64 KUH Pidana.
Pelaku kemudian mengajak korban melakukan perbuatan yang seharusnya dilakukan suami istri.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak pasal 64 KUH Pidana.
(Tribun.com)
(Artikel asli:Tribun-Medan.com)