INformasinasional.com-MEDAN. Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirtanadi Sumatera Utara kembali menuai kontroversi. Kali ini, beberapa calon pegawai mengungkapkan kekecewaan mereka atas perbedaan antara syarat pengumuman rekrutmen dengan hasil seleksi administrasi yang diumumkan belakangan. Hal ini menimbulkan protes dari para pelamar yang merasa telah memenuhi syarat tetapi tidak lolos seleksi administrasi.
Pada pengumuman rekrutmen awal, Perumda Tirtanadi mencantumkan syarat pendidikan minimal Strata 1 (S1) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,00. Namun, beberapa pelamar yang telah memenuhi persyaratan tersebut mengaku tidak lolos seleksi administrasi. Hal ini memicu tudingan maladministrasi dan ketidakadilan, serta seruan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini.
Salah satu pelamar menyampaikan keluhannya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024), dan menyebutkan bahwa syarat yang berbeda antara pengumuman dan seleksi administrasi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. “Syarat saya cukup, sesuai dengan pengumuman rekrutmen, tapi nyatanya tak lolos seleksi administrasi. Hak saya sebagai calon pegawai Tirtanadi seakan diabaikan. Pj Gubsu harus tindak Plt Dirut Perumda Tirtanadi Sumut ini,” ujarnya dengan nada kesal.
Klarifikasi P3M USU
Pihak penyelenggara seleksi, Pusat Pelayanan Psikologi pada Masyarakat (P3M) Universitas Sumatera Utara (USU), menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan sesuai dengan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Perumda Tirtanadi. Ketua P3M, Fahmi Ananda, menjelaskan bahwa terdapat batasan kuota pada jumlah peserta yang bisa mengikuti tahap psikotes, yaitu 306 orang dari sekitar 1.400 pelamar. Menurutnya, pembatasan ini membuat pihak P3M harus memprioritaskan pelamar dengan IPK tertinggi.
[irp posts=”33864″ ]
Fahmi menyatakan bahwa P3M tidak mengubah syarat yang telah ditetapkan. “Semua proses kami jalankan sesuai MoA dengan Tirtanadi,” tegasnya. Selain itu, ia menyebutkan telah memberikan masukan kepada manajemen Tirtanadi agar pelamar yang memenuhi syarat administrasi tetapi tidak lolos seleksi selanjutnya dapat dipertimbangkan pada rekrutmen berikutnya.
Tanggapan Plt Dirut Perumda Tirtanadi
Plt Dirut Perumda Tirtanadi, Ewin Putra, saat dimintai konfirmasi, menyatakan bahwa proses seleksi sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab P3M USU. Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan untuk memberikan prioritas bagi pelamar yang memenuhi syarat tetapi tidak lolos pada rekrutmen kali ini dalam proses rekrutmen tahun 2025 yang rencananya akan digelar awal tahun depan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Ewin tidak memberikan tanggapan lebih lanjut terkait tudingan maladministrasi dari para pelamar.
Harapan dan Tuntutan Para Pelamar
Para pelamar berharap agar ada tindak lanjut yang konkret dari Pj Gubsu untuk menyelidiki adanya perbedaan antara syarat yang diumumkan dan yang diterapkan. Mereka juga meminta agar dilakukan seleksi ulang yang transparan, demi memastikan tidak ada hak-hak pelamar yang terabaikan.
Situasi ini menunjukkan perlunya transparansi dan konsistensi dalam proses rekrutmen di lingkungan BUMD, khususnya pada Perumda Tirtanadi. Kejadian ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum jika tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.(Bobby OZ)