INformasinasional.com-MEDAN. Penyidik Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menangkap mantan anggota DPRD Sumut berinisial, IA.
Sebab, pria tersebut diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg gas.
“IA ditangkap dari tempat persembunyiannya di Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba Binjai pada Sabtu (19/8/2023),” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Minggu (20/8/2023) sore.
Kata dia, saat ini IA sedang menjalani pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman.
[irp posts=”10554″ ]
Hadi menyebutkan, IA berhasil ditangkap setelah penyelidikan yang dilakukan petugas mengendus tempat persembunyian tersangka di Kota Binjai.
Selanjutnya, IA dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
[irp posts=”10558″ ]
“Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya,” pungkas Hadi.
REPORTER : SIREGAR
EDITOR : MISNO