INformasinasional.com-MEDAN. Mantan Bupati Batubara, Ir H Zahir MAP, setelah ditetapkan sebagai tersangka, awal Juli 2024 lalu oleh penyidik Polda Sumatera Utara atas dugaan korupsi seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Kabupaten Batubara, ternyata sudah dua kali mangkir dalam panggilan penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.
Mangkirnya mantan Bupati Batubara dari panggilan penyidik, dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Saat dikonfirmasi Senin (29/7/2024) terkait upaya bawa paksa penjemputan Zahir, karena dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik, Kombes Hadi hanya berserah kepada kewenangan penyidik dan aturan hukum yang berlaku.
“Kita tunggu aja,” kata Hadi.
Penyidik Polda Sumut menetapkan Bupati Batubara periode 2018-2023 itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekrutmen PPPK di Kabupaten Batubara awal Juli 2024 lalu.*
Reporter: Eka Suhendra