INformasinasional.com-LANGKAT. Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dituntut 14 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Rabu (5/6/2024) dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Dalam tuntutan tersebut, Tim JPU yang terdiri dari David SH, Jimmy Carter Aritonang SH MH, Maura Meralda Harahap SH memaparkan, jika perbuatan terdakwa pada saat peristiwa tersebut berlangsung merupakan pejabat dan tokoh kepemudaan.
Sehingga JPU menilai jika perbuatan terdakwa TRP sebagai pejabat dan tokoh kepemudaan yang seharusnya menjadi contoh tauladan, namun malah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.
[irp posts=”26315″ ]
“Dengan ini, terdakwa Terbit Rencana PA dituntut dengan tuntutan selama 14 tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 tahun penjara jika tidak dilakukan pembayaran, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp2.377 miliar lebih,” kata JPU.
JPU juga menyebutkan jika sejumlah barang bukti yang dijadikan alat untuk melakukan penyiksaan dimusnahkan.
[irp posts=”26341″ ]
Sementara barang bukti berupa PKS PT Dewa Peranginangin, 1 unit mobil Hilux dan 1 unit mobil Toyota Avanza juga turut disita untuk negara.
Pasal yang didakwakan terhadap Terbit Rencana Peranginangin yakni melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 333 ayat (1), (2), (3), dan (4) dan/atau Pasal 170 ayat (1), (2), (3), dan (4), dan/atau Pasal 351 ayat (1), (2), dan (3) dan/atau Pasal 353 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2.
[irp posts=”26347″ ]
Kemudian mendengar tuntutan yang dibacakan Tim JPU, Tim Kuasa Hukum terdakwa berupaya melakukan pledoi.
Dalam persidangan, Tim Kuasa Hukum terdakwa juga berupaya mengingatkan JPU dan Majelis Hakim terkait masalah persetujuan pembayaran restitusi kepada korban sesuai dengan jumlah yang disampaikan LPSK kepada JPU.
“Ijin Yang Mulia, sebelumnya kami juga sudah membicarakan terkait kesepakatan pembayaran restitusi sebagai upaya meringankan tuntutan dengan JPU. Tapi sepertinya JPU tidak mempertimbangkan restitusi itu,” kata Tim kuasa hukum terdakwa.
Usai permohonan Tim kuasa hukum terdakwa, Majelis Hakim berpendapat, jika masalah restitusi untuk mememinta keringan tuntutan ke dalam pledoi.*