INformasinasional.com-LANGKAT. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat Kabupaten Langkat memutuskan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penghuni kerangkeng ilegal, pada persidangan pembacaan putusan, Senin (8/7/2024). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Stabat Adriansyah SH MH.
Setelah Hakim membacakan putusan, sepontan membuat riuh para pendukung dan keluarga TRP dengan sorak sorai berterimakasih kepada majelis hakim. Istri terdakwa TRP Tio Rita yang hadir terlihat menangis haru dan berucap penuh syukur.
“Dalam hal ini, majelis hakim memiliki pendapat yang berbeda dengan para Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim menilai dan memutuskan jika terdakwa Terbit Rencana PA dinyatakan bebas dari segala tuntutan sebagaimana yang dituntut JPU. Karena, apa yang didakwakan JPU para pelaku kasus kerangkeng manusia sudah diputuskan dalam kasus lain dan sudah memiliki putusan tetap (inkrah). Terdakwa dinyatakan tidak terlibat dalam kasus yang sebagaimana didakwakan oleh JPU,” kata majelis hakim PN Stabat dalam membacakan putusan.
[irp posts=”27748″ ]
Majelis hakim juga membebaskan Terbit Rencana PA dari kewajibannya membayar restitusi sebagaimana yang dimohonkan LPSK, serta mengembalikan semua benda yang disita kepada pemiliknya semula, seperti mobil Hilux, PKS PT Dewa Rencana PA (DRP) juga dikembalikan kepada pemiliknya untuk dioperasikan kembali seperti semula.
“JPU harus mengembalikan semua barang bukti dan merehabilatasi nama terdakwa sesegera mungkin,” kata majelis hakim.
Mendengar putusan bebas yang disampaikan majelis hakim, Tim JPU menyatakan akan melakukan langkah hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami memutuskan untuk melakukan kasasi Yang Mulia Majelis Hakim,” ujar JPU.
[irp posts=”27744″ ]
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Terbit Rencana PA dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 tahun penjara dan membayar reatitusi sebesar Rp2,373 miliar.*(Rud)