ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Mantan Bupati Langkat TRP Divonis Bebas dari Tuntutan 14 Tahun di Kasus TPPO, Jaksa Kasasi

Editor: Misno

08/07/2024 21:28
in HUKUM, TRENDING
0
Mantan Bupati Langkat TRP Divonis Bebas dari Tuntutan 14 Tahun di Kasus TPPO, Jaksa Kasasi

Mantan Bupati Langkat TRP Divonis Bebas dari Tuntutan 14 Tahun di Kasus TPPO, Jaksa Kasasi

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-LANGKAT. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat Kabupaten Langkat memutuskan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penghuni kerangkeng ilegal, pada persidangan pembacaan putusan, Senin (8/7/2024). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Stabat Adriansyah SH MH.

Setelah Hakim membacakan putusan, sepontan membuat riuh para pendukung dan keluarga TRP dengan sorak sorai berterimakasih kepada majelis hakim. Istri terdakwa TRP Tio Rita yang hadir terlihat menangis haru dan berucap penuh syukur.

“Dalam hal ini, majelis hakim memiliki pendapat yang berbeda dengan para Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim menilai dan memutuskan jika terdakwa Terbit Rencana PA dinyatakan bebas dari segala tuntutan sebagaimana yang dituntut JPU. Karena, apa yang didakwakan JPU para pelaku kasus kerangkeng manusia sudah diputuskan dalam kasus lain dan sudah memiliki putusan tetap (inkrah). Terdakwa dinyatakan tidak terlibat dalam kasus yang sebagaimana didakwakan oleh JPU,” kata majelis hakim PN Stabat dalam membacakan putusan.

Baca juga  Komisi III DPRD Pasbar Gelar Hearing Laporan Masyarakat Terkait Kerusakan Jalan

Majelis hakim juga membebaskan Terbit Rencana PA dari kewajibannya membayar restitusi sebagaimana yang dimohonkan LPSK, serta mengembalikan semua benda yang disita kepada pemiliknya semula, seperti mobil Hilux, PKS PT Dewa Rencana PA (DRP) juga dikembalikan kepada pemiliknya untuk dioperasikan kembali seperti semula.

“JPU harus mengembalikan semua barang bukti dan merehabilatasi nama terdakwa sesegera mungkin,” kata majelis hakim.

Mendengar putusan bebas yang disampaikan majelis hakim, Tim JPU menyatakan akan melakukan langkah hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami memutuskan untuk melakukan kasasi Yang Mulia Majelis Hakim,” ujar JPU.

Baca juga  Gunakan Metode SCI, Polisi Ungkap 2 Eksekutor Pembakar Wartawan di Karo

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Terbit Rencana PA dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 tahun penjara dan membayar reatitusi sebesar Rp2,373 miliar.*(Rud)

Post Views: 583
Tags: Divonis BebasJaksa KasasiKasus TPPOMantan Bupati Langkat TRPTuntutan 14 Tahun
Previous Post

Komisi III DPRD Pasbar Gelar Hearing Laporan Masyarakat Terkait Kerusakan Jalan

Next Post

Mantan Kadis LHK Sumut Binsar Situmorang Divonis 1 Tahun Penjara, Rekanan 14 Bulan Bui Korupsi IPAL

Next Post
Mantan Kadis LHK Sumut Binsar Situmorang Divonis 1 Tahun Penjara, Rekanan 14 Bulan Bui Korupsi IPAL

Mantan Kadis LHK Sumut Binsar Situmorang Divonis 1 Tahun Penjara, Rekanan 14 Bulan Bui Korupsi IPAL

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Polisi Ungkap Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Aren, Misteri 2 Tahun yang Membeku Diperut Pohon

Polisi Ungkap Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Aren, Misteri 2 Tahun yang Membeku Diperut Pohon

20/11/2025 00:20
Rapidin Simbolon Kembali Panglima PDIP Sumut

Rapidin Simbolon Kembali Panglima PDIP Sumut

20/11/2025 00:00
Dipimpin Syah Afandin, Langkat Dipuji sebagai Daerah dengan Komitmen Paling Berani

Dipimpin Syah Afandin, Langkat Dipuji sebagai Daerah dengan Komitmen Paling Berani

19/11/2025 22:59
Tasyakuran Hari Bhakti Kemenimpas Diikuti Rutan Pemalang Secara Daring

Tasyakuran Hari Bhakti Kemenimpas Diikuti Rutan Pemalang Secara Daring

19/11/2025 18:06

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (39)
  • AGRIBISNIS (53)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,627)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (612)
  • HUKUM (1,030)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (529)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (654)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,288)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (512)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,059)
  • UMUM (644)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com