Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Mantan Kadis LHK Sumut Binsar Situmorang Divonis 1 Tahun Penjara, Rekanan 14 Bulan Bui Korupsi IPAL

Editor: Misno

09/07/2024 07:16
in HUKUM
0
Mantan Kadis LHK Sumut Binsar Situmorang Divonis 1 Tahun Penjara, Rekanan 14 Bulan Bui Korupsi IPAL

Mantan Kadis LHK Sumut, Binsar Situmorang bersama rekanan saat mengikuti persidangan dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor Medan.( Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/7/2024).

Majelis hakim menyatakan Binsar bersama Dumaris Simbolon dan Franky Panggabean selaku rekanan telah terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padang Sidempuan tahun 2020.

Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Nani Sukmawati meyakini perbuatan para terdakwa melanggar dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga  Mantan Bupati Langkat TRP Divonis Bebas dari Tuntutan 14 Tahun di Kasus TPPO, Jaksa Kasasi

Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Hakim Nani di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Sementara itu, Dumaris dan Franky dihukum lebih berat oleh hakim, yakni dengan pidana selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara.

Selain itu, hakim juga menghukum ketiga terdakwa tersebut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Tak hanya itu, para terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 491.873.966 (Rp 491 juta). UP tersebut pun telah dibayarkan oleh para terdakwa.

“Menitipkan kerugian keuangan negara di rekening penitipan lainnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan, (yaitu) terdakwa Franky sebesar Rp 160 juta dan Rp 11,8 juta, terdakwa Dumaris sejumlah Rp75 juta, dan terdakwa Binsar sebesar Rp 245 juta dirampas untuk negara sebagai pembayaran kerugian keuangan negara,” jelas Nani.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.

“Sedangkan hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari perbuatan korupsinya, dan kerugian negara dalam perkara telah dikembalikan seluruhnya,” ucapnya.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan tersebut, para terdakwa menyatakan terima. Sedangkan, JPU mengatakan pikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Binsar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan.

Kemudian, menuntut Franky dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan, serta menutut 4 tahun penjara terhadap Dumaris dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

REPORTER: SIREGAR

Post Views: 787
Tags: #IPALbinsarsitumorangkadislhksumutkorupsi
Previous Post

Mantan Bupati Langkat TRP Divonis Bebas dari Tuntutan 14 Tahun di Kasus TPPO, Jaksa Kasasi

Next Post

Bupati dan Ketua DPRD Melakukan Peletakan Batu Pembangunan Pondok MPQ Al-Falah Pasbar

Next Post
Bupati dan Ketua DPRD Melakukan Peletakan Batu Pembangunan Pondok MPQ Al-Falah Pasbar

Bupati dan Ketua DPRD Melakukan Peletakan Batu Pembangunan Pondok MPQ Al-Falah Pasbar

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Pasca Temuan Udang-Cengkeh Tercemar Radioaktif, Amerika Serikat Terapkan Persyaratan Baru untuk Produk Indonesia

Pasca Temuan Udang-Cengkeh Tercemar Radioaktif, Amerika Serikat Terapkan Persyaratan Baru untuk Produk Indonesia

04/10/2025 22:53
Bupati Syah Afandin Sindir Pencitraan, Tantang Kadin Benahi UMKM Langkat

Bupati Syah Afandin Sindir Pencitraan, Tantang Kadin Benahi UMKM Langkat

04/10/2025 20:33
Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan di Monumen Pers Solo

Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan di Monumen Pers Solo

04/10/2025 19:38
Rayon AMPI Binjai, Pemuda Garda Depan yang Tak Sekadar Berbicara, Tapi Turun Langsung Berbagi

Rayon AMPI Binjai, Pemuda Garda Depan yang Tak Sekadar Berbicara, Tapi Turun Langsung Berbagi

04/10/2025 19:08

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,493)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (583)
  • HUKUM (1,006)
  • INSFRASTRUKTUR (290)
  • INTERNASIONAL (518)
  • KRIMINAL (432)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (703)
  • OLAHRAGA (631)
  • OPINI (36)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,236)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (497)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,991)
  • UMUM (622)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com