Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Mantan Kadis LHK Sumut Binsar Situmorang Divonis 6 Tahun Bui Perkara Korupsi IPAL di Sidempuan

Editor: Misno

10/06/2024 22:34
in HUKUM, TRENDING
0
Mantan Kadis LHK Sumut Binsar Situmorang Divonis 6 Tahun Bui Perkara Korupsi IPAL di Sidempuan

Ketiga terdakwa saat mendengar jaksa penuntut umum saat membacakan nota tuntutannya.(Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang, dituntut 6 tahun penjara terkait perkara korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padang Sidempuan tahun 2020.

Selain Binsar, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut 2 rekanan, yaitu Franky Panggabean dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 tahun penjara kepada terdakwa Dumaris Simbolon.

JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer JPU.

Baca juga  7 Fakta Baru Polwan Mojokerto Bakar Suami hingga Tewas

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap JPU Khairurrahman di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/6/2024).

Kemudian, jaksa juga menuntut Binsar untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Salah satu hal memberatkan sehingga jaksa menuntut dengan pidana tersebut ialah lantaran Binsar tidak kooperatif dan sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus korupsi juga.

“Pidana denda sebesar Rp 200 juta kepada terdakwa Franky Panggabean subsider 1 tahun kurungan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa Dumaris Simbolon subsider 6 bulan kurungan,” tambah Khairurrahman.

Tak sampai situ, JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 491.873.966. Dikatakan JPU, ketiga terdakwa pun telah membayarkan UP tersebut.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya majelis hakim diketuai Nani Sukmawati menunda persidangan hingga Senin (24/6/2024) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

REPORTER: SIREGAR

Post Views: 304
Tags: #Bank Sumut #Korupsi #Kendaraan Dinas #Pengadilan Tipikorbinsarsitumorangdinas lingkungan hidupdan kehutanandutuntut
Previous Post

7 Fakta Baru Polwan Mojokerto Bakar Suami hingga Tewas

Next Post

Ini Vonis 4 Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga

Next Post
Ini Vonis 4 Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga

Ini Vonis 4 Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Momen Kemerdekaan, Polres Labuhanbatu Bongkar Bisnis Sabu

Momen Kemerdekaan, Polres Labuhanbatu Bongkar Bisnis Sabu

18/08/2025 10:59
Negara Kemana? Tragedi Sumur Minyak Ilegal Blora Renggut 3 Nyawa Rakyat Kecil

Negara Kemana? Tragedi Sumur Minyak Ilegal Blora Renggut 3 Nyawa Rakyat Kecil

18/08/2025 10:48
MU vs Arsenal: The Gunners Menang 1-0

MU vs Arsenal: The Gunners Menang 1-0

18/08/2025 10:00
Diduga Mau Curi Besi Tiang Wifi, 2 Pria Tewas Kesetrum di Pinggir Jalan

Diduga Mau Curi Besi Tiang Wifi, 2 Pria Tewas Kesetrum di Pinggir Jalan

18/08/2025 09:57

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,356)
  • Desa Kita (6)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (611)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,175)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,882)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com