INformasinasional.com – Jakarta.
Gelombang penegakan hukum kembali menghantam Sumatera Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, terkait pusaran kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut yang nilainya mencapai Rp 231,8 miliar.
Pemeriksaan terhadap mantan pejabat tinggi kejaksaan ini menandai babak baru dari pengusutan kasus yang sudah menyeret sejumlah nama besar, mulai dari kepala dinas hingga direktur perusahaan kontraktor swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik KPK tidak hanya menelisik keterlibatan Idianto dalam proyek jalan yang kini bermasalah, tetapi juga menggandeng pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendalami aspek etik dari kasus ini.
“Benar, penyidik telah memeriksa saksi yang dimaksud. Pemeriksaan dilakukan terkait pembangunan dan preservasi jalan di Sumut. Proses ini juga bersamaan dengan pihak Kejagung dari sisi etiknya, sebagai bentuk sinergi antar-penegak hukum,” tegas Budi, Selasa (19/8/2025).
Langkah ini dinilai publik sebagai sinyal bahwa KPK tidak main-main. Keterangan Idianto akan dicocokkan dengan sejumlah saksi lain untuk mengurai siapa saja aktor yang sebenarnya mengendalikan proyek berbau suap tersebut.
Kasus ini bermula dari temuan adanya praktik “jual beli proyek” yang dilakukan pejabat di Dinas PUPR Sumut bersama kontraktor swasta. KPK menduga Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut, menjadi otak pengaturan lelang proyek. Ia disebut-sebut menjanjikan fee hingga Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan.
Tak hanya itu, dua bos perusahaan kontraktor, M Akhirun Pilang (Dirut PT DNG) dan M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN), bahkan sudah menarik dana sekitar Rp 2 miliar untuk dibagikan kepada pejabat tertentu sebagai “pelicin”.
Sejauh ini, lima orang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- Topan Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
- Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR) – Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Mereka dituding mengatur perusahaan pemenang lelang dengan tujuan memperkaya diri dan kelompok.
Idianto Jadi Saksi Kunci?
Munculnya nama mantan Kajati Sumut, Idianto, dalam pusaran perkara ini menimbulkan spekulasi liar. Apakah ia hanya sekadar saksi atau ada peran lebih besar dalam menjaga “tameng hukum” proyek raksasa tersebut?
Pakar hukum menilai, posisi Idianto sebagai mantan pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumut bisa saja memiliki pengaruh strategis dalam mengawasi maupun menutup kasus jika terjadi penyimpangan. Itulah yang membuat KPK bergerak cepat menggali keterangan lebih dalam.
“Jika seorang mantan Kajati ikut dimintai keterangan, itu artinya kasus ini bukan main-main. Pasti ada benang kusut yang harus diurai hingga ke pucuknya,” ujar seorang pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia.
Kasus ini diperkirakan bakal mengguncang stabilitas politik dan birokrasi di Sumatera Utara. Selain menyangkut uang rakyat dalam jumlah fantastis, proyek jalan yang mestinya menopang mobilitas ekonomi rakyat Sumut justru berubah menjadi ladang bancakan pejabat dan kontraktor.
Publik kini menanti, apakah KPK berani melangkah lebih jauh dengan menyeret pihak-pihak lain yang mungkin terlibat, termasuk pejabat di lingkaran aparat hukum.
Kasus ini menjadi potret buram bagaimana pembangunan infrastruktur yang seharusnya menyejahterakan rakyat malah dipakai untuk memperkaya segelintir elit. Dengan nilai proyek mencapai ratusan miliar rupiah, aroma korupsi yang menyeruak membuat publik geram.
Kini semua mata tertuju ke KPK: apakah keberanian memeriksa mantan Kajati Sumut akan membuka kotak Pandora baru? Ataukah kasus ini akan berakhir dengan drama hukum yang hanya menyentuh “pemain kecil” semata?
Satu hal yang jelas, jalanan Sumatera Utara bukan hanya rusak karena aspal yang mengelupas, tapi juga karena moral pejabat yang tergerus kerakusan.(Misno)