ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Mantan Kepala BRI Simpang Amplas Dituntut 7,5 Tahun Penjara, CS 8 Tahun Bui

28/02/2023 00:04
in HUKUM
0
Mantan Kepala BRI Simpang Amplas Dituntut 7,5 Tahun Penjara, CS 8 Tahun Bui

Kedua terdakwa dalam perkara korupsi di BRI Simpang Amplas dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. (sirzul)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Rahmuka Triki Ekawan, mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Simpang Amplas tahun 2019 hingga 2020, dituntut 7,5.tahun penjara dalam sidang online di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/2/2023) malam.

Sedangkan Customer Service (CS) Dina Arpina (berkas penuntutan terpisah) dituntut lebih berat yakni 8 tahun penjara.

Tim JPU pada Kejari Medan, Julita Purba secara estafet dalam surat tuntutannya mengatakan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, baik Rahmuka Triki Ekawan maupun Dina Arpina dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair..

Yakni menyuruh atau turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.

Selain itu, mantan Kepala Unit di bank plat merah tersebut juga dituntut pidana denda Rp300 juta. Sedangkan Dina Arpina dituntut pidana Rp500 juta dengan subsidair yang sama (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan) selama 6 bulan kurungan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara, khususnya PT Bank BRI Unit Simpang Amplas.

“Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa kooperatif selama di persidangan dan belum pernah dihukum,” urai Julita Purba.

Kedua terdakwa tidak mencairkan kredit bukan saja tidak sesuai Standar Operasional dan Prosedur perbankan. Tapi juga berujung pada kredit macet.

Baca juga  Sidang Kilat Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Cuma Dituntut 18 Bulan Bui

Hanya saja dalam perkara ini, cuma terdakwa Dina Arpina yang dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.930.161.201.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila juga nantinya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.

Menurut JPU, terdakwa CS tersebut yang menikmati kerugian keuangan negaranya. Itu makanya JPU tidak menuntut Rahmuka Triki Ekawan dengan pidana tambahan membayar UP.

“Tolong jangan lama kali penyampaian nota pembelaannya pak penasihat hukum. Jangan sampai habip pula masa penajanan terdakwanya. Sidang kita lanjutkan minggu depan,” kata hakim ketua Ahmad Sumardi didampingi anggota Rina Lestari Sembiring dan Dr Edwar.

Sebelumnya dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Dina Arpina belakangan diketahui mengajukan pinjaman Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tanpa persetujuan 5 debitur alias fiktif, sebesar Rp977.980.753 yang kemudian disetujui Rahmuka Triki Ekawan selaku pimpinan di Jalan Sisingamaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan tersebut.

Dia kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan BRIGuna  sebanyak 6 rekening yang uang kelulusan pelunasannya juga digunakan keperluan pribadi sebesar Rp330.754.790.

Dilanjutkan dengan pinjaman debitur Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebanyak 9 rekening sebesar Rp111.258.255 serta melakukan pemalsuan 2 bilyet deposito sebesar Rp510.167.403 dan lagi-lagi untuk kepentingan pribadinya.

Di pihak lain, terdakwa Rahmuka Triki Ekawan tidak melaksanakan cek dan ricek sesuai tugas maupun wewenangnya selaku pimpinan di bank plat merah tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 362
Previous Post

Pria Pengancam Wartawan Saat Rekonstruksi Bukan Anggota AMPI

Next Post

Keunggulan Mobil Dengan Platform DNGA

Next Post
Keunggulan Mobil Dengan Platform DNGA

Keunggulan Mobil Dengan Platform DNGA

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Polres Bulukumba Raih Tiga Penghargaan dari Kapolda Sulsel, Ini Kategorinya!

Polres Bulukumba Raih Tiga Penghargaan dari Kapolda Sulsel, Ini Kategorinya!

21/11/2025 00:45
Diduga Mobil Dinas DPRD Berubah Plat Jadi Warna Hitam Jadi Pertanyaan Besar Aliansi Mahasiswa Pasaman Barat 

Diduga Mobil Dinas DPRD Berubah Plat Jadi Warna Hitam Jadi Pertanyaan Besar Aliansi Mahasiswa Pasaman Barat 

20/11/2025 15:17
Pembukaan Porsenijar 2025 Dihadiri Anggota DPRD Pasaman Barat

Pembukaan Porsenijar 2025 Dihadiri Anggota DPRD Pasaman Barat

20/11/2025 14:18
Kuota Terbatas! Ini Jadwal dan Kontak Pendaftaran Turnamen Voli Appasse’re Balong Cup II

Kuota Terbatas! Ini Jadwal dan Kontak Pendaftaran Turnamen Voli Appasse’re Balong Cup II

20/11/2025 12:46

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (39)
  • AGRIBISNIS (53)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,631)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (612)
  • HUKUM (1,030)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (529)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (655)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,289)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (512)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,060)
  • UMUM (644)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com