Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Mantan PPK Dinas Pendidikan Nias Selatan Dicokok Kejaksaan, Terjerat Dugaan Korupsi Rp1,184 Miliar

Editor: Misno

02/09/2025 18:55
in DAERAH, TRENDING
0
Mantan PPK Dinas Pendidikan Nias Selatan Dicokok Kejaksaan, Terjerat Dugaan Korupsi Rp1,184 Miliar

Mantan PPK Dinas Pendidikan Nias Selatan Dicokok Kejaksaan, Terjerat Dugaan Korupsi Rp1,184 Miliar

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com – Nias Selatan
Langkah hukum Kejaksaan Negeri Nias Selatan kembali menorehkan babak baru dalam pemberantasan korupsi di wilayah kepulauan. Senin (1/9/2025), mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, berinisial ES, resmi dijebloskan ke tahanan. Ia dituding terlibat dalam pusaran korupsi anggaran belanja langsung Dinas Pendidikan tahun anggaran 2016 yang menyeret kerugian negara fantastis: Rp1,184 miliar.

ES, warga Desa Hilianaa, Kecamatan Telukdalam, itu diduga memainkan peran kunci dalam skandal penyalahgunaan dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP). Dana yang seharusnya untuk menunjang roda pendidikan justru raib di tangan oknum. Temuan tersebut diperkuat dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, yang mengonfirmasi bobolnya kas daerah hingga miliaran rupiah.

Baca juga  Saat Efesiensi Anggaran, Pimpinan DPRD Pasbar Beli 3 Unit Mobil Baru Disorot Masyarakat, Ketua DPRD Mobil Dibelikan Pemerintah

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N. Purba, SH, MH, tak menutupi keseriusannya dalam kasus ini. Didampingi Kasi Pidsus Lintong Samuel, SH, dan Kasi Intelijen Alex Bill Mando, SH, ia menyampaikan kepada wartawan bahwa penyidik telah mengantongi bukti cukup untuk menyeret ES ke meja hijau.

“ES ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) Dinas Pendidikan, bersumber dari APBD Kabupaten Nias Selatan TA 2016,” tegas Edmond.

Kasus ini sejatinya bukan cerita baru. Ia berawal dari hasil audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara yang menemukan ketekoran kas pada Dinas Pendidikan tahun 2016. Kala itu, Pianus Laowo, bendahara pengeluaran, dinyatakan bersalah dan sudah divonis dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Desember 2024. Namun, fakta persidangan membuka simpul baru: keterlibatan ES.

“Berdasarkan putusan pengadilan terhadap Pianus Laowo, penyidik melakukan pengembangan. Dari alat bukti dan fakta persidangan, jelas ES ikut bertanggung jawab. Itu sebabnya ia kini dijadikan tersangka,” papar Edmond.

Tak main-main, ES kini berhadapan dengan jerat pasal berat: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Subsider, ia juga dijerat Pasal 3 UU Tipikor yang tetap mengancam hukuman maksimal 20 tahun.

Kasus ini kembali menohok wajah suram pengelolaan anggaran pendidikan di daerah. Dana yang seharusnya mengalir untuk mencerdaskan anak bangsa, malah dikemplang untuk memperkaya segelintir pejabat.

Kejaksaan Negeri Nias Selatan memastikan penahanan ES bukan akhir, melainkan pintu masuk untuk membongkar jaringan gelap yang lebih luas. “Kami akan terus menelusuri apakah ada pihak lain yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut,” pungkas Edmond.

Kini, publik menunggu: apakah hukum benar-benar akan menuntaskan kasus ini sampai ke akar, atau lagi-lagi hanya berhenti pada “kambing hitam” semata?

Reporter: Mareti Tafonao

Post Views: 19
Tags: Dinas PendidikanKorupsi Rp1.184 MiliarMantan PPKNias Selatan Dicokok KejaksaanTerjerat
Previous Post

Saat Efesiensi Anggaran, Pimpinan DPRD Pasbar Beli 3 Unit Mobil Baru Disorot Masyarakat, Ketua DPRD Mobil Dibelikan Pemerintah

Next Post

Dana Desa Disulap Jadi Ladang Korupsi, Kepala Desa Hilimaenamolo Digelandang ke Tahanan

Next Post
Dana Desa Disulap Jadi Ladang Korupsi, Kepala Desa Hilimaenamolo Digelandang ke Tahanan

Dana Desa Disulap Jadi Ladang Korupsi, Kepala Desa Hilimaenamolo Digelandang ke Tahanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Dana Desa Disulap Jadi Ladang Korupsi, Kepala Desa Hilimaenamolo Digelandang ke Tahanan

Dana Desa Disulap Jadi Ladang Korupsi, Kepala Desa Hilimaenamolo Digelandang ke Tahanan

02/09/2025 20:36
Mantan PPK Dinas Pendidikan Nias Selatan Dicokok Kejaksaan, Terjerat Dugaan Korupsi Rp1,184 Miliar

Mantan PPK Dinas Pendidikan Nias Selatan Dicokok Kejaksaan, Terjerat Dugaan Korupsi Rp1,184 Miliar

02/09/2025 18:55
Saat Efesiensi Anggaran, Pimpinan DPRD Pasbar Beli 3 Unit Mobil Baru Disorot Masyarakat, Ketua DPRD Mobil Dibelikan Pemerintah

Saat Efesiensi Anggaran, Pimpinan DPRD Pasbar Beli 3 Unit Mobil Baru Disorot Masyarakat, Ketua DPRD Mobil Dibelikan Pemerintah

02/09/2025 15:12
Polres Kolaka Kedepankan Pengamanan Humanis saat Unjuk Rasa

Polres Kolaka Kedepankan Pengamanan Humanis saat Unjuk Rasa

02/09/2025 11:50

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (24)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,406)
  • Desa Kita (6)
  • EKONOMI (567)
  • HUKUM (982)
  • INSFRASTRUKTUR (280)
  • INTERNASIONAL (499)
  • KRIMINAL (416)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (690)
  • OLAHRAGA (615)
  • OPINI (34)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,196)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (489)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,924)
  • UMUM (604)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com