Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Mantan Rektor UINSU Prof Saidurrahman Divonis 6 Tahun Bui, 2 Pejabat Lainnya Dihukum Bervariasi

Editor: Misno

22/01/2024 21:47
in HUKUM
0
Mantan Rektor UINSU Prof Saidurrahman Divonis 6 Tahun Bui, 2 Pejabat Lainnya Dihukum Bervariasi

Ketiga terdakwa korupsi salah satunya merupakan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Saidurrahman (52) akhirnya divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena terbukti melakukan korupsi dana kegiatan program Ma’had mahasiswa UINSU tahun 2020.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara,” kata majelis hakim diketuai Sulhanuddin, Senin (22/1/2024) sore.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

[irp posts=”20548″ ]

Selain divonis pidana penjara, hakim juga membebankan terdakwa dengan pidana membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 956 juta subsider 3 tahun penjara.

“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, menghambat kemajuan UINSU, mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebelumnya berstatus DPO, sudah pernah dihukum,” urai hakim.

[irp posts=”20548″ ]

Usai membacakan amar putusannya, hakim memberikan waktu 7 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Diketahui, putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Fauza Irgi Hasibuan.

Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, jaksa dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya dari sisi pidananya, putusan hakim terhadap terdakwa untuk membayar UP juga lebih rendah di subsidernya.

Karena, dalam tuntutan, jaksa menuntut terdakwa untuk membayar UP senilai Rp 956 juta subsider 4 tahun 6 bulan penjara.

Sementara dalam dakwaan terpisah, 2 pejabat UINSU yakni Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan Evy Novianti Siregar selaku eks Staf Pusbangnis, juga divonis berbeda.

Keduanya dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi program Ma’had mahasiswa UINSU tahun 2020.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menghukum terdakwa Sangkot dengan pidana selama 4,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sangkot dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap hakim Sulhanuddin.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurutnya, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa menghambat kemajuan pendidikan UINSU, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dilakukan di masa pandemi Covid-19.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ucap hakim.

Berbeda dengan terdakwa Evy Novianti Siregar, menurut hakim, terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut,” ujar hakim.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” sambungnya.

Adapun pasal dalam dakwaan subsider tersebut yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Evy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” urainya.

[irp posts=”20526″ ]

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor dan menghambat kemajuan pendidikan UINSU.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” sebut hakim.

Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Putusan itu pun diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Fauzan Irgi Hasibuan. Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

REPORTER:  SIREGAR 

Post Views: 444
Tags: korupsiprof saidurrahmanuinsuvonis
Previous Post

Polda Sumut Ungkap Komplotan Pencurian Ganjal ATM

Next Post

Laga Keras 3 Kartu Merah 9 Kartu Kuning, PSMS Gagal Kalahkan Semen Padang 

Next Post
Laga Keras 3 Kartu Merah 9 Kartu Kuning, PSMS Gagal Kalahkan Semen Padang 

Laga Keras 3 Kartu Merah 9 Kartu Kuning, PSMS Gagal Kalahkan Semen Padang 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Kadis Perhubungan Langkat Terima Penghargaan dari Polres, Simbol Soliditas Forkopimda di HUT Bhayangkara ke-79

Kadis Perhubungan Langkat Terima Penghargaan dari Polres, Simbol Soliditas Forkopimda di HUT Bhayangkara ke-79

02/07/2025 17:56
Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Pasbar: Polri Komitmen Terus Berbenah untuk Masyarakat

Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Pasbar: Polri Komitmen Terus Berbenah untuk Masyarakat

02/07/2025 15:43
Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Pasaman Barat Gelar Syukuran

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Pasaman Barat Gelar Syukuran

02/07/2025 14:14
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

02/07/2025 13:08

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,216)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (471)
  • KRIMINAL (387)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,128)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,803)
  • UMUM (572)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com