INformasinasional.com-LANGKAT. Dalam melakukan penghijauan penanaman tanaman mangrove dilahan tandus di Dusun 8 Kelantan Luar Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Kepala Desa Pasar Rawa, Hatta Mulia, diminta tidak membenturkan antara kelompok-kelompok penghijauan dengan pengelola lahan pertanian kering maupun kelompok masyarakat yang dimotori pihak Kantor Desa Pasar Rawa.
Kepala Desa Pasar Rawa harus arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan.
Seperti yang terjadi pada Jumat 13 September 2024, Kepala Desa mengundang pihak terkait dan sejumlah warga dalam suatu pertemuan tentang kawasan pesisir pantai di Dusun Kelantan. Namun, Kades Pasar Rawa yang mengundang, tetapi Kades Hatta Mulia tidak hadir. Konon pula dua kelompok yang peduli tentang mangrove harus hadir.
[irp posts=”30862″ ]
Dimana, Kepala Desa Pasar Rawa mengundang beberapa kelompok Tani setempat dalam acara penanaman bibit mangrove untuk hutan masyarakat. Namun, beberapa Kelompok Tani Hutan (KTH) yang selama ini bergerak dan peduli dengan kawasan hutan mangrove tersebut justru enggan ikut hadir, hanya Kelompok Tani besutan Kades Pasar Rawa saja yang hadir beserta perangkat Desa dan beberapa tokoh masyarakat.
“Padahal Kades Pasar Rawa Hatta Mulia juga mengundang instansi terkait, Forkopicam Gebang, namun Kades tak datang. Sangat disayangkan ada ‘aroma tak sedap’ yang diduga akan dilakukan oleh Kades dan Kelompok Tani bentukan Kepala Desa,” kata warga Desa Pasar Rawa.
Salah seorang warga Pasar Rawa berinisial Ta (40) yang juga salah seorang pengurus KTH kepada Informasinasional.com, mengatakan, pihaknya sengaja tidak mau hadir, karena Kades yang mengundang juga tidak hadir.
“Kami dan pengurus KTH yang lain sepakat untuk tidak menghadiri acara yang digagas Kades dan Kelompok Tani bentukan Kades tersebut,” kata TA, yang minta namanya tidak ditulis secara jelas.
Warga Pasar Rawa yang tergabung dalam KTH menyebut, mereka telah mengetahui, bahwa Kelompok Kelompok LPHD tidak memiliki lahan kerja untuk kegiatannya sebagai penanaman bibit mangrove di Dusun 8 Kelantan Dalam.
“Lahan LPHD disebrang sana, atau diseberang alur Dusun Kelantan Luar, dan bukan dilokasi tempat acara penanaman bibit bakau ini,” sebut mereka.
Bukan hanya itu saja lokasi yang mereka lakukan, tempat penanaman tersebut adalah milik warga, yang kami ketahui warga tersebut mendapatkan lahan itu dari ganti rugi dengan dokumen gabti rugi yang syah, sehingga untuk menghindari agar kami tidak dijadikan alat untuk berbenturan dengan pemiliknya. ” Ya untuk apa kami datang kalau hanya dimanfaatkan untuk mereka,” sebut warga dari KTH.
“Yang parahnya lagi, kami juga mendengar desas desus dari yang hadir tadi, ada iming- iming yang dilontarkan, bahwa lahan milik warga atas nama Bastani tersebut akan dibagi- bagikan ke warga. Waduh bang tak berani kamilah untuk apa hadir kalau diacara modus seperti itu,” sebut mereka lagi.
Yang lebih aneh, menurut warga Dusun Kelantan, Kades yang membuat undangan acara tetapi Kadesnya juga tidak hadir.
Akibat hal itu, warga akan membuat laporan ke penegak hukum, agar mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan bibit mangrove tersebut yang diserahkan kepada Kelompok LPHD yang di ketua Rudi.
Kades Pasar Rawa Hatta Mulia ketika dikompirmasi melalui telepon sluler terkait acara tersebut mengatakan, ianya tidak hadir karena berangkat Outbon dan yang datang Sekdes.
Ketika ditanya prihal pernyataan kelompok yang tidak hadir terkait lahan tersebut milik warga dariganti rugi, Hatta mengatakan, kalau permasalah itu, Hatta mempersilahkan untuk bertanya ke ketua LPHD langsung.
Masalah mengapa kelompok yang diundang namun tak hadir, Hatta menjawab tidak mengetahuinya. “Tak tau silahkan kompirmasi ke ketua LPHD aja biar lebih jelas,” kata Hatta.
Seharusnya, Pemerintah juga harus jeli menilik dan menitik beratkan areal-areal yang telah memiliki alas hak yang kemungkinan diajukan melalui program Tora sebagai upaya agar sisa hutan mangrove disepanjang pantai tersebut, suoaya tidak menjadi tumpang tindih dengan dalih masyarakat atau kelompok tani.
(M Zaid Lubis)