INformasinasional.com, NIASSELATAN–Upaya mediasi antara korban pengeroyokan, Tahoaro Tafonao (40), dengan dua terduga pelaku, mantan Kepala Desa Harefa Orahua Faedozatulo Tafonao alias Ama Sopi (48) dan Mazatulo Tafonao alias Ama Erlan (27), resmi gagal. Mediasi yang difasilitasi Polsek Gomo pada Rabu (9/7/2025) berakhir tanpa kesepakatan lantaran para terlapor mangkir dari undangan resmi kepolisian.
Kegagalan tersebut memicu penyidik untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya. Dalam waktu dekat, status para terduga akan dinaikkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Kami sudah berupaya mengundang kedua belah pihak, baik melalui undangan interogasi maupun mediasi. Namun, terlapor tidak pernah hadir. Proses hukum akan terus berjalan,” tegas Penyidik Polsek Gomo, Iptu Elohansen Sarlin Marbun, SH, kepada sejumlah wartawan, Rabu (9/7/2025).
Elohansen merinci tahapan penyelidikan yang telah dilakukan pihaknya. Yakni, Pemeriksaan Korban, Penyidik telah menginterogasi pelapor/koban Tahoaro Tafonao alias Ama Lince.
Kemudian pemeriksaan Saksi-saksi. Tiga saksi kunci – Sangoyao Tafonao alias Ama Yurima, Fasondata Bawamenewi alias Ama Feli, dan Piusman Tafonao alias Ama Wiman – telah diperiksa. Dan Surat Undangan, pada 6 Juli, surat undangan pemeriksaan dikirimkan kepada kedua terlapor, namun mereka tidak hadir. Serta Upaya Mediasi, pada 8 Juli, undangan mediasi (restorative justice) kembali dikirimkan, tetapi juga diabaikan.
“Karena mediasi tidak ada titik temu dan terlapor tidak kooperatif, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus ini. Jika hasil gelar perkara memadai, penyidikan akan dilanjutkan ke penetapan tersangka,” jelas Elohansen.
Ketua KOMNAS LP-KPK Nias Selatan, Agustinus Zebua, mendesak kepolisian agar tidak berlama-lama dalam menangani perkara ini. Ia menilai bukti-bukti yang dikantongi sudah cukup kuat untuk menjerat para terduga.
“Kami sudah menerima surat perintah penyidikan (Sprindik). Dalam waktu dekat, oknum pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agustinus.
Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak terkesan lamban, mengingat laporan ini sudah diajukan sejak 30 Juni 2025.
“Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut. Bukti-bukti sudah ada di tangan penyidik. Kami mendesak agar status tersangka segera ditetapkan demi kepastian hukum bagi korban,” tegas Agustinus.
Kasus pengeroyokan yang terjadi pada 30 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun III, Desa Umbu Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan ini menyedot perhatian publik lantaran melibatkan mantan kepala desa. Banyak pihak menilai penegakan hukum akan menjadi ujian bagi kepolisian setempat untuk menunjukkan komitmen pada prinsip keadilan.
Kini, bola panas ada di tangan penyidik Polsek Gomo. Masyarakat menunggu, apakah proses hukum ini akan benar-benar tuntas atau kembali terhambat oleh berbagai kepentingan.
Reporter: Mareti Tafonao