INformasinasional.com-LANGKAT. Nama Meilisa Ramadhani, seorang guru honorer bersertifikasi, mendadak menjadi sorotan publik. Keberaniannya membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Guru 2023 di Kabupaten Langkat menjadikannya simbol perlawanan terhadap korupsi. Namun, perjuangannya tidak berjalan mulus. Ia kini menghadapi tekanan hukum dan tuduhan yang diduga bertujuan mengkriminalisasi dirinya.
Membongkar Praktik Pungli
Meilisa, yang dikenal sebagai guru berprestasi, memutuskan untuk mengungkap adanya dugaan pungli dalam seleksi PPPK guru di Langkat. Ia mengklaim memiliki bukti adanya permintaan sejumlah uang oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) kepada peserta seleksi. Meskipun dirinya lulus dengan nilai memuaskan dalam ujian CAT, Meilisa memilih mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
Aksinya ini memicu pengusutan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Penyidik Polda Sumatera Utara bahkan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Namun, keberanian Meilisa melawan praktik korupsi di dunia pendidikan justru membuatnya menjadi target laporan hukum yang mempersoalkan integritas dan statusnya.
Dugaan Kriminalisasi dan Intimidasi
Tidak lama setelah membuka tabir dugaan pungli, Meilisa dilaporkan ke Polres Langkat atas tuduhan pemalsuan dokumen. Laporan ini diajukan oleh kuasa hukum Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus seleksi PPPK guru. Meilisa pun telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Jumat (6/12/2024).
Selain itu, statusnya sebagai guru bersertifikasi turut dipermasalahkan. Meilisa diduga tetap menerima tunjangan sertifikasi meski telah mencalonkan diri sebagai caleg, yang dianggap melanggar peraturan. Polemik ini diperparah dengan dugaan bahwa data pribadi Meilisa digunakan secara tidak sah sebagai alat bukti dalam kasus hukum yang menjeratnya.
[irp posts=”34826″ ]
Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, menilai kasus ini sebagai upaya sistematis untuk membungkam suara yang berani melawan korupsi. “Tindakan ini melanggar hak asasi manusia dan melibatkan penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.
Langkah Hukum dan Dukungan Publik
Dalam mencari keadilan, Meilisa bersama tim hukumnya telah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Mereka berharap langkah ini tidak hanya menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi Meilisa, tetapi juga melindungi guru-guru lain yang mungkin menjadi korban intimidasi.
“Kasus ini adalah gambaran nyata tentang bagaimana perjuangan melawan korupsi dapat berujung pada kriminalisasi. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk berlaku adil dan transparan,” ujar Irvan.
LBH Medan juga menyoroti lambannya proses hukum terhadap tiga tersangka ASN dalam kasus korupsi seleksi PPPK. Hingga saat ini, hanya dua tersangka yang telah ditahan, sementara tiga lainnya masih bebas.
Pelajaran Integritas di Dunia Pendidikan
Kisah Meilisa adalah pengingat bahwa keberanian melawan korupsi membutuhkan dukungan dan perlindungan hukum yang kuat. Dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi fondasi moral bangsa, sering kali menjadi arena korupsi yang merugikan masa depan generasi muda.
“Keberanian Meilisa adalah inspirasi bagi banyak orang. Namun, kasus ini juga menunjukkan bahwa integritas dan keadilan masih menjadi tantangan besar di negeri ini,” ujar seorang pengamat hukum.
Publik kini menanti akhir dari perjalanan hukum ini. Apakah keadilan akan berpihak kepada mereka yang berani melawan, atau justru menjadi panggung bagi kekuasaan untuk menekan kebenaran? Bagaimanapun, nama Meilisa telah tercatat dalam sejarah sebagai simbol keberanian melawan korupsi di sektor pendidikan.
Bobroknya Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat
Sejak Era Reformasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tidak terlepas dari kejahatan korupsi tingkat tinggi.
Meski sudah tiga Kepala Dinas Pendidikan Langkat dipenjara dan diberhentikan dari ASN dalam kasus korupsi, kini Kadis Pendidikan Langkat Dr Syaiful Abdi masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen PPPK guru di Langkat 2023 yang belum ditahan.
Tiga Kadis Pendidikan Langkat yang dihukum dan dipecat, yakni Dra Ajizah beserta kroninya, Syamsumarno beserta kroninya, dan Salam Syahputra berserta kroninya.*