INformasinasional.com, Rantauprapat — Seorang pria bernama Aldo Wijaya Siregar harus berurusan dengan pihak berwajib setelah aksinya berpura-pura sebagai anggota Polri dan wartawan terbongkar. Ia ditangkap usai memeras seorang pengusaha besi tua di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kepala Sub Seksi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin, menyampaikan bahwa insiden bermula pada Jumat, 13 Juni 2025. Pelaku mendatangi gudang besi tua milik korban, Darliana Hasibuan, di Kecamatan Rantau Utara, dengan dalih mencari onderdil mobil bekas.
Namun, yang terjadi jauh dari sekadar transaksi. Setelah tidak menemukan barang yang dicari, Aldo justru meminta nomor kontak korban dan beberapa jam kemudian mengirim pesan bernada intimidatif. Ia menuding Darliana sebagai penadah barang curian, sambil mengaku sebagai polisi.
Korban yang mulai curiga, semakin tertekan ketika Aldo meminta uang “damai” sebesar Rp1 juta, yang jelas mengindikasikan pemerasan.
[irp posts=”41432″ ]
Tak berhenti di situ, Sabtu, 14 Juni 2025, Aldo datang lagi, kali ini dengan gaya ala aparat: membawa senjata api rakitan yang menyerupai pistol dan borgol. Ia berusaha menekan korban agar segera menyerahkan uang.
Situasi memanas ketika keluarga korban datang dan terjadi aksi saling rebut senjata. Setelah senjata berhasil diamankan, keluarga korban segera menghubungi pihak kepolisian.
“Iya, benar. Pelaku diamankan karena mengaku sebagai anggota Polri dan juga wartawan saat menjalankan aksinya,” kata Iptu Arwin saat dikonfirmasi Selasa (17/6/2025).
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan:
- Satu pucuk senjata api rakitan,
- Dua butir peluru aktif,
- Lencana palsu mirip identitas Polri.
Dari hasil pemeriksaan, Aldo mengaku mendapatkan senjata dari temannya di Provinsi Riau. Ia juga diketahui sering menyamar sebagai wartawan atau polisi demi memuluskan aksi-aksinya.
Pihak Polres Labuhanbatu kini menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait pemerasan dan kepemilikan senjata api ilegal.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat, namun tak bisa menunjukkan identitas resmi.
“Tidak ada toleransi untuk pemerasan dan ancaman, apalagi yang dilakukan dengan kedok aparat penegak hukum,” tegas Iptu Arwin.(Sumber: Antara)