Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Mengapa Kejati Sumut Hentikan 101 Perkara RJ? 

Editor: Misno

29/09/2023 15:04
in HUKUM
0
Mengapa Kejati Sumut Hentikan 101 Perkara RJ? 

Wakajati Sumut saat mengikuti zoom meeting dengan JAMPidum RI dalam proses penghentian perkara secara Restorative Justice (RJ).(Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mencatat hingga September 2023, telah menghentikan penuntutan 101 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Terbaru, lima perkara telah disetujui Jampidum, untuk dihentikan penuntutannya.

“Adapun perkara yang diajukan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan humanis adalah dari Kejari Medan dengan tersangka atas nama Defirman Halawa (22) melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan dalam keterangannya, Jumat (27/9/2023).

Kemudian, kata Yos, dari Kejari Sergai dengan tersangka atas nama Diki Wahyudi (19) melanggar Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP.

[irp posts=”12376″ ]

Dari Kejari Karo dengan nama tersangka Ronauli Sihombing (37) melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP membeli HP hasil curian. Lalu, perkara dari Kejari Langkat dengan tersangka Burhanuddin Sembiring (41 tahun) melanggar Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 Huruf d UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 362 KUHPidana.

“Serta perkara dari Cabjari Tapanuli Utara di Siborongborong dengan tersangka atas nama Wiston Habibi Tampubolon melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP,” sebutnya.

Menurut Yos, 5 perkara ini disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, yaitu mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya, pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” terangnya.

Yos menyampaikan, proses penghentian penuntutan 5 perkara ini sudah mengikuti beberapa tahapan. Yang paling penting, kata Yos, dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penunut umum.

“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” pungkasnya. 

Reporter: Siregar

Post Views: 438
Tags: #perkarakejatisumutpenghentianperkaraRJ
Previous Post

Gawat! Ruang Kerja Bupati Batu Bara Disegel Pengunjuk Rasa

Next Post

KPK Temukan 12 Senpi Saat Geledah Rumdis Syahrul Yasin Limpo di Karta

Next Post
KPK Temukan 12 Senpi Saat Geledah Rumdis Syahrul Yasin Limpo di Karta

KPK Temukan 12 Senpi Saat Geledah Rumdis Syahrul Yasin Limpo di Karta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14
KPK Temukan Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

KPK Temukan Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

02/07/2025 22:36

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,129)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,806)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com