INformasinasional.com, Jakarta — Pemerintah mulai menebang akar persoalan disektor kehutanan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membuka tabir praktik perizinan bermasalah dengan mencabut izin pemanfaatan hutan skala raksasa. Totalnya tak main-main: 1,5 juta hektare hutan ditarik kembali dari tangan korporasi selama setahun dipemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pengakuan itu disampaikan Raja Juli langsung dihadapan Presiden Prabowo dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025). Nada laporannya tegas, seolah menandai perubahan arah, negara tak lagi permisif terhadap perusakan hutan berkedok izin.
“Ini bukan semata soal faktor alam. Kita harus jujur melakukan evaluasi dan refleksi. Ada yang keliru dalam pengelolaan hutan kita,” kata Raja Juli, menyiratkan dosa lama sektor kehutanan yang dibiarkan menumpuk.
Puncaknya, Kementerian Kehutanan mencabut 22 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perusahaan yang disebutnya “nakal”. Luas konsesi yang dicabut mencapai 1.012.016 hektare, mayoritas terkait langsung dengan rangkaian bencana ekologis di Sumatera, banjir, longsor, dan kerusakan daerah aliran sungai.
“Ini atas perintah langsung Bapak Presiden. Hari ini kami umumkan ke publik,” kata Raja Juli, menegaskan bahwa langkah itu bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari operasi penertiban kawasan hutan.
Pencabutan tersebut menambah daftar panjang penertiban izin era Prabowo. Sebelumnya, pada Februari 2025, pemerintah telah lebih dulu menarik kembali izin seluas sekitar 500 ribu hektare. Jika ditotal, dalam waktu satu tahun, 1,5 juta hektare hutan kembali kepangkuan negara.
Angka itu mencerminkan satu pesan politik yang jelas: era kompromi terhadap perusakan hutan mulai ditutup. Namun pertanyaan besar masih menggantung, apakah pencabutan izin ini akan diikuti penegakan hukum yang serius, atau hanya menjadi catatan statistik diakhir tahun pemerintahan?
Yang pasti, hutan sudah terlanjur rusak. Dan negara baru mulai menghitung kerugiannya.(red/dtc)






Discussion about this post