Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Meski Disita Negara, Kebun Sawit di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Masih Dipanen!

Editor: Misno

04/06/2025 18:24
in HUKUM, TRENDING
0
Meski Disita Negara, Kebun Sawit di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Masih Dipanen!

Dua warga berdiri didepan plank milik Kejati Sumut di Lahan sawit milik pengusaha Alexander Halim alias Akuang di Desa Tapak Kuda, Langkat.(Misno)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, Langkat – 
Ironis! Meski telah disita negara sejak 14 Oktober 2022, perkebunan kelapa sawit seluas 97,45 hektare yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SM.KG LTL), tepatnya di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga kini masih terus dipanen oleh pihak pengelola.

Pantauan langsung INformasinasional.com pada Rabu (4/6/2025), aktivitas pemanenan tandan buah segar (TBS) tampak berjalan lancar tanpa hambatan. Padahal, lahan tersebut sudah jelas-jelas dipasangi papan peringatan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang menyatakan bahwa tanah ini dalam status sitaan berdasarkan putusan PN Medan Nomor 39/Sit/Pid.Sus-TPK/2022.

Meski status hukum lahan ini masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, aktivitas di atasnya seolah luput dari pengawasan. Persidangan sendiri sudah digelar sejak Januari 2025, dengan dua terdakwa utama yakni

Baca juga  Pemkab Canangkan Gerakan Pasaman Barat Bersih Aksi Penanaman 1000 Pohon dan Goro
  • Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, seorang pengusaha yang diduga menjadi otak dari alih fungsi kawasan konservasi menjadi perkebunan sawit (Nomor Perkara: 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn).
  • Imran SPd, Kepala Desa Tapak Kuda yang ikut terseret dalam kasus ini (Nomor Perkara: 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn).

Kades Tapak Kuda: “Saya Bingung Kenapa Jadi Terdakwa”

Kepala Desa Tapak Kuda, Imran SPd.(Misno)

Saat ditemui di rumahnya, Imran SPd menyatakan bahwa dirinya tak tahu-menahu soal keterlibatannya dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa transaksi jual-beli lahan antara Akuang dan Sitanggang terjadi pada tahun 2000-2005, ketika dirinya masih duduk di bangku SMA.

“Saya baru jadi Kepala Desa tahun 2013. Saat itu, Akuang cuma minta dibikinkan resi kependudukan sebagai warga Tapak Kuda,” ujarnya.

Imran mempertanyakan dasar ia dijadikan terdakwa hanya karena mengeluarkan dokumen kependudukan, “Apakah resi penduduk saja cukup jadi bukti saya mengalihkan fungsi hutan jadi kebun sawit?”

Tokoh Masyarakat Desak Penegakan Hukum Tegas

Sementara itu, Muhammad Ramlan, mantan Kepala Desa sekaligus tokoh masyarakat setempat, dengan tegas meminta agar pengadilan segera menjatuhkan vonis dan menahan para terdakwa.

“Saya tahu betul sejarah lahan itu. Sudah seharusnya dikembalikan menjadi hutan negara. Jangan dibiarkan terus dikelola untuk keuntungan pribadi,” serunya.

BKSDA dan Kejatisu: Sudah Dihentikan, Tapi Tetap Berjalan

Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Stabat, melalui Kasi II Boby, mengaku telah meminta agar pengelolaan dihentikan. Namun, aktivitas tetap saja terjadi.

“Sudah kita minta hentikan dan diawasi, tapi sepertinya masih dilakukan saat tidak terpantau,” tulisnya lewat WhatsApp, Rabu sore.

Hal senada disampaikan Kasipenkum Kejatisu Andre Wanda Ginting. Ia menyatakan bahwa perkara masih dalam proses hukum dan menunggu putusan pengadilan.

“Tanah dalam status sita oleh hakim. Kita tunggu bersama-sama putusan. Semua kewenangan kini ada di tangan majelis hakim,” tulis Andre singkat.(Misno)

Post Views: 428
Tags: Disita NegaraKarang GadingKawasan Suaka MargasatwaKebun SawitMasih Dipanen!
Previous Post

Pemkab Canangkan Gerakan Pasaman Barat Bersih Aksi Penanaman 1000 Pohon dan Goro

Next Post

Arisal Aziz Salurkan Sapi Kurban Idul Adha 2025 Lewat Rumah Aspirasi dan DPD PAN Pasaman Barat

Next Post
Arisal Aziz Salurkan Sapi Kurban Idul Adha 2025 Lewat Rumah Aspirasi dan DPD PAN Pasaman Barat

Arisal Aziz Salurkan Sapi Kurban Idul Adha 2025 Lewat Rumah Aspirasi dan DPD PAN Pasaman Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com