
INformasinasional.com, Labuhanbatu – Pria gaek asal Dusun Kongsianam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara bakal menghabiskan sisa hidupnya dalam jeruji besi. Setelah Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu menangkapnya dalam dugaan kasus penyalahgunaan Narkotika Sabu, Rabu 17 September 2025 sekira pukul 11.30 Wib di lokasi di halaman depan Warung Rumah Makan ES di Dusun Kongsienam.
Tersangka RNS alias Ucok B (61) warga Dusun Pasar Baru Desa Terang Bulan tertangkap basah memiliki 25 bungkus plastik klip berukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,04 Gram.
“Dari tersangka diamankan narkotika sabu dan berbagai barang bukti lainnya,” kata Kapolsek AKP Parlando Napitupuluh, Kamis (18/9/2025).
Darinya, lanjut Parlando sebungkus plastik klip berukuran besar kosong. Satu set plastik klip kosong ukuran kecil. Sebuah skop terbuat dari pipet. Sebuah timbangan elektrik. Sebuah kaca pirex. Sebuah tas sandang kecil warna hitam. Dan uang senilai Rp380 ribu.
Katanya, diawal Unit Reskrim Polsek Aek Natas mendapat informasi dari masyarakat yang memyebutkan di lokasi depan warung Rumah Makan ES sering dijadikan lokasi transaksi atau tempat memakai narkotika sabu.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Iptu Iskandar Muda Sipayung dan tim melakukan penyelidikan dan menangkap pengendara sepeda motor dan rekannya. Namun, seorang diantaranya berhasil melarikan diri. Sehingga tersangka RNS yang dapat diamankan dan langsung diperiksa dengan kepemilikan narkotika di dalam Tas sandang berwarna hitam yang terikat dipinggangnya.
Saat interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari UN yang saat ini dalam pencarian polisi. Tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Aek Natas untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (FDH)