INformasinasional.com | Gowa – Dugaan praktik korupsi dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali menyeret aparatur pemerintahan daerah.
Polres Gowa resmi menetapkan mantan Lurah Tombolo, Agustaman AR, S.Sos, sebagai tersangka kasus pungutan liar dan mark-up biaya PTSL tahun 2024.
Pengumuman itu disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Aldy Sulaiman, dalam konferensi pers pada Selasa malam (18/11/2025).
Di hadapan awak media, AKBP Aldy menegaskan bahwa Unit Tipikor menemukan pola pungli yang dilakukan secara sistematis dan merugikan banyak warga.“Unit Tipikor Polres Gowa telah mengamankan satu terduga pelaku terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar dalam kegiatan PTSL,” ujar Aldy.
Tarik Biaya Rp5 Juta per Bidang, Jauh dari Tarif Resmi
Penyidikan mengungkap penyimpangan pada 78 bidang tanah. Biaya resmi PTSL yang seharusnya Rp250 ribu, justru dipungut hingga rata-rata Rp5 juta oleh oknum lurah.
Akibatnya, total pungutan liar yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp307 juta. Jumlah itu kini dikategorikan sebagai kerugian negara dan kerugian masyarakat.
Polisi Sita Uang dan Berkas, Motif Penyalahgunaan Jabatan MengerucutSebanyak 10 saksi telah diperiksa. Penyidik juga menyita bukti berupa uang tunai, berkas pendaftaran, hingga kwitansi.
Semua bukti mengarah pada dugaan kuat penyalahgunaan jabatan oleh Agustaman.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menyebut kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan adanya pungli dalam penerbitan sertifikat tanah.
“Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, terbukti ada pungutan liar,” kata Bahtiar.
Agustaman yang kini menjabat sebagai Kasi Umum Kelurahan Bonto Lempangan tetap harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat Pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun.Polisi memastikan penyidikan masih terus berkembang dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Reporter: Sapriaris






Discussion about this post