INformasinasional.com, PEMALANG – Pemerintah resmi memberlakukan aturan ketat terkait pembatasan operasional truk sumbu 3 atau lebih di jalur Pantura Pemalang–Pekalongan–Batang mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Dirjen Perhubungan Darat Nomor AJ.903/1/17/DRJD/2025 ini mengatur larangan truk berat beroperasi di jalur tersebut setiap hari pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.
Langkah ini diambil guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, menjaga kondisi jalan nasional agar tetap prima, serta mengatur arus logistik yang lebih tertib. Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, menyatakan dukungan penuh atas kebijakan yang digagas Kementerian Perhubungan itu.
“Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan warga. Jalan Pantura adalah jalur vital yang kerap padat dan rawan kecelakaan. Pembatasan ini bukan pelarangan total, tetapi penataan jam operasional demi kepentingan bersama,” tegas Rizal, Kamis (31/7/2025).
Rizal menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan solusi jangka pendek sambil menunggu terealisasinya pembangunan Jalur Lingkar Luar Pekalongan–Batang. Menurutnya, jalur tersebut nantinya akan menjadi alternatif khusus kendaraan berat sehingga tidak lagi mengganggu arus lalu lintas utama di Pantura.
Ia juga menyoroti perlunya sosialisasi intensif dan pemasangan rambu-rambu larangan pada titik-titik strategis di sepanjang jalur Pantura. “Dalam 1–2 bulan ke depan, Pemda dan aparat berwenang wajib memasang rambu-rambu sesuai ketentuan. Surat ini bukan lagi sekadar rekomendasi, tapi sudah instruksi yang harus dilaksanakan,” ujarnya.
Aturan ini berlaku untuk:
- Truk sumbu 3 atau lebih,
- Truk dengan kereta tempelan dan gandengan,
- Truk pengangkut hasil tambang dan galian seperti tanah, pasir, dan batu.
Meski demikian, kendaraan logistik yang memenuhi syarat administrasi, seperti truk berplat “G” dan memiliki dokumen muatan lengkap, tetap diperbolehkan melintas pada waktu yang diatur.
Untuk memastikan distribusi logistik tidak terganggu, pemerintah menyiapkan jalur alternatif Tol Pemalang (Gandulan) – Batang (Kandeman). Menariknya, untuk meringankan beban pelaku usaha logistik, diberikan diskon tarif tol sebesar 20%.
“Dengan relokasi ke jalur tol, distribusi barang tetap lancar tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan nasional. Ini win-win solution bagi semua pihak,” jelas Rizal.
Rizal menepis anggapan bahwa kebijakan ini mendiskriminasi pelaku usaha angkutan barang. Menurutnya, pembatasan operasional truk berat semata-mata untuk kepentingan publik.
“Jangan sampai truk tambang bermuatan berlebih merusak jalan yang dibiayai dari pajak rakyat. Kebijakan ini menata jam operasi kendaraan berat agar tidak mengganggu lalu lintas padat, bukan melarang total,” tegasnya.
Meski menuai apresiasi dari banyak pihak, sejumlah pengusaha logistik meminta adanya masa transisi yang cukup untuk menyesuaikan operasional mereka. Rizal pun meminta Kemenhub, Pemda, dan aparat kepolisian intensif memberikan sosialisasi agar aturan ini dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik di lapangan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah diharapkan dapat menekan angka kecelakaan, memperbaiki kualitas infrastruktur jalan, dan menciptakan keteraturan lalu lintas di salah satu jalur paling sibuk di Jawa.
Reporter: Ragil Surono