INFORMASINASIONAL.COM – JAKARTA. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan musisi senior Fariz RM sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini menambah daftar panjang keterlibatan sang musisi dalam kasus serupa.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa Fariz RM diamankan di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/2/2025). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka ADK (42), mantan sopir yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.
“Setelah dimintai keterangan, kita mendapatkan informasi mengenai seseorang yang memesan narkoba dari ADK, yaitu inisial FRM,” kata Nurma dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Fariz RM dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tambah Nurma.
[irp posts=”37274″ ]
Pihak kepolisian masih mendalami apakah ADK juga merupakan pengguna narkoba atau hanya berperan sebagai pemasok. “ADK merupakan mantan sopir dari tahun 2020 hingga 2021,” jelas Nurma.
Ini bukan kali pertama Fariz RM berurusan dengan hukum akibat narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap dalam kasus serupa pada tahun 2007, 2015, dan 2018.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan narkoba yang melibatkan Fariz RM dan ADK.*