INformasinasional.com-Pasaman Barat–Hasil Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat berujung polemik, dengan terpilihnya ketua KONI priode 2025-2029 secara aklamasi.
Sejumlah Cabor Pasaman Barat menyatakan penolakan lantaran keputusan penetapan Ketua Umum KONI Pasaman Barat dinilai tidak sah dan cacat hukum. Mereka melayangkan surat sanggahan ke Pengurus KONI Sumatera Barat.
“Ya benar, kita dari berbagai pengurus Cabor melayangkan surat sanggahan dan pembatalan hasil Musorcab, pada Selasa siang 24 Juni 2025 Kemaren. Surat ini diterima langsung oleh Sekretaris KONI Sumatera Barat, Prof. Dr. Alnedral,” kata Tri Tegar Marunduri Perwakilan dari Pengurus Cabor Biliar, Rabu (25/6/2025) di Simpang Empat.
Ia mengatakan bahwa sanggahan ini sebagai bentuk atau sikap dari beberapa cabang olahraga atas penyelenggaraan musorkab yang tidak sesuai ad/art KONI.
Bahwa keterlibatan atau keberpihakan pengurus KONI pada salah satu calon ketua umum KONI sehingga menghasilkan musorkab yang cacat administrasi serta hilangnya demokrasi juga independensi dari koni serta panitia musorkab (TPP).
Karena, Berdasarkan ad art koni pasal 34 ayat 5 bahwasanya TPP tim penjaringan dan penyaringan terdiri dari unsur pengurus cabang olahraga serta aturan syarat calon Ketum KONI di bentuk dan ditetapkan berdasarkan hasil raker.
Sementara KONI Pasaman Barat dalam pelaksanaannya TPP di bentuk lewat pleno tertanggal 21 mei 2025 dan disisipkan dalam SK kepengurusan panitia Musorkab KONI dengan nomor : 1.1/02/ SK-KONI/V/2025 yang mana semua dari pengurus KONI Pasaman Barat.
Dalam tahapan pencalonan tidak adanya pengambilan formulir pendaftaran dan tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon ketua umum KONI.
“Oleh karena itu, Kita melihat ada permainan dari pengurus KONI demisioner untuk memenangkan salahsatu calon ketua. Kenapa tidak, dengan munculnya calon tunggal. Padahal awalnya ada dua bakal calon yang mendaftar,” katanya.
Lanjutnya, keterlibatan atau keberpihakan pengurus KONI pada salah satu calon ketua umum KONI sehingga menghasilkan musorkab yang cacat administrasi serta hilangnya demokrasi juga independensi dari KONI serta panitia musorkab (TPP).
“Dari awal pelaksanaan Musorkab, sudah terlihat ada pengondisian. Panitia seakan-akan tidak memberikan ruang yang sama kepada semua calon. Proses verifikasi dan pengumuman hasil juga tidak transparan, ini memperkuat dugaan adanya intervensi,” tegasnya.
Tri Tegar menambahkan bahwa apabila proses ini tidak segera diperbaiki, akan berpengaruh buruk terhadap iklim olahraga di Pasaman Barat. Ketidakjelasan ini bisa menimbulkan perpecahan dan ketidakpercayaan dari para pelaku olahraga terhadap KONI sebagai induk organisasi.
“Ini masalah besar. Jika KONI Sumbar tidak segera meninjau ulang, maka stabilitas olahraga di Pasaman Barat bisa terganggu dan semangat pembinaan olahraga akan melemah,” katanya.
Para pengurus Cabor berharap agar KONI Sumbar segera menggelar evaluasi menyeluruh serta mempertimbangkan pelaksanaan Musorkab ulang dengan prosedur yang adil, terbuka, dan sesuai AD/ART KONI. Tujuannya agar kepemimpinan KONI di Pasaman Barat benar-benar lahir dari proses yang sah dan diterima oleh seluruh stakeholder.
Reporter: SYAFRIZAL