INformasinasional.com-MEDAN. Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan, Imam Abdul Hadi, untuk melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan kerjanya menuai polemik. Meski hanya menjabat sebagai Plt berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan Nomor 823/25.K tanggal 24 September 2024, Imam tetap mencopot dan merotasi puluhan pegawai, termasuk kepala pasar yang dipindahkan menjadi staf biasa.
Keputusan ini dianggap melanggar ketentuan dalam SK pengangkatannya yang secara eksplisit melarang seorang Plt membuat kebijakan prinsipil dan strategis. “Dalam SK itu jelas disebutkan, seorang Plt tidak berwenang membuat keputusan strategis,” ujar Hafifuddin, Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Senin (18/11/2024) malam.
Menurut Hafifuddin, tindakan Imam tidak hanya melanggar SK Wali Kota tetapi juga regulasi lain, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, yang membatasi kewenangan pejabat sementara seperti Plt untuk mengambil keputusan strategis. “Keputusan ini tidak hanya melampaui batas kewenangannya, tetapi juga menimbulkan keresahan di internal perusahaan,” tambahnya.
Protes dari Internal dan Pejabat Publik
Kebijakan mutasi ini memicu keresahan di kalangan pegawai PUD Pasar Medan. Sejumlah pegawai yang dimutasi menyebut keputusan tersebut mendadak dan tidak berdasar. “Mutasi ini mendadak tanpa ada peringatan atau mekanisme yang jelas. Kami keberatan dan meminta Plt Wali Kota Medan meninjau ulang kebijakan ini,” ujar salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya.
[irp posts=”34068″ ]
Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, turut mengkritik langkah Imam Abdul Hadi. “Seorang Plt tidak boleh mengambil keputusan strategis. Hal ini sudah diatur dalam SK Wali Kota. Kami akan menyelidiki masalah ini lebih lanjut,” tegas politisi PDIP tersebut.
Pembelaan Imam Abdul Hadi
Di tengah derasnya kritik, Imam Abdul Hadi membantah bahwa tindakannya melanggar aturan. Menurutnya, mutasi yang dilakukan masih dalam batas kewenangan direksi PUD Pasar Medan. “Kami tidak melakukan perubahan struktur organisasi, hanya mengisi kekosongan jabatan dan melakukan penyegaran. Hal ini sudah kami koordinasikan dengan Badan Pengawas,” ujarnya, Selasa (18/11/2024).
Imam juga menegaskan bahwa PUD Pasar adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bukan instansi pemerintah, sehingga tidak terikat dengan regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kami bukan bagian dari pemerintah. Oleh karena itu, Surat Edaran BKN tidak relevan dengan kinerja kami,” jelasnya.
Desakan untuk Evaluasi
Namun, berbagai pihak mendesak agar tindakan Imam dievaluasi. Sejumlah pegawai yang terkena mutasi berencana melaporkan kasus ini ke Plt Wali Kota Medan dan Ombudsman RI. “Kebijakan ini jelas melanggar regulasi. Kami berharap ada tindakan tegas,” ujar salah satu pegawai.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Plt Wali Kota Medan dan pejabat terkait belum memberikan tanggapan resmi. Kadis Kominfo Medan, Arrahman Pane, dan Kepala Inspektorat, Sulaiman Harahap, belum merespons konfirmasi wartawan.
Tantangan Kepemimpinan
Langkah Imam Abdul Hadi ini dinilai oleh sebagian pihak sebagai tantangan langsung terhadap Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang saat ini tengah cuti untuk mengikuti Pilkada Sumatera Utara. “Imam seolah menantang otoritas Wali Kota. Ini berisiko merusak reputasi baik yang sudah dibangun selama ini,” ujar Hafifuddin.
Kebijakan mutasi kontroversial ini menempatkan Imam Abdul Hadi di tengah sorotan tajam. Apakah langkah ini murni untuk penyegaran organisasi ataukah ada kepentingan lain di baliknya? Waktu dan investigasi lebih lanjut akan menentukan jawabannya.
(Bobby OZ)