Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Nelayan Tanjungbalai Ditangkap Bawa 18 Kg Sabu dan 9.550 Butir Ekstasi

31/05/2023 15:45
in PERISTIWA, TRENDING
0
Nelayan Tanjungbalai Ditangkap Bawa 18 Kg Sabu dan 9.550 Butir Ekstasi

Tersangka Asral alias Acal, seorang nelayan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, saat digiring petugas usai ditangkap dengan barang bukti 18 kg sabu dan 9.550 butir ekstasi. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN.Asral alias Acal (32) nelayan warga Dusun III, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, ditangkap personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, karena kedapatan membawa 18 kilogram sabu dan 9.550 butir ekstasi.

[irp posts=”8017″ ]

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji dalam pemaparannya di Aula Terbuka, Mapolresta Deli Serdang, Rabu (31/5/2023) siang, menjelaskan penangkapan tersangka ini merupakan pengembangan dari tersangka yang telah terlebih dulu ditangkap, yakni AS.

“Penangkapan ini setelah kita mendapat informasi jika FT yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara AS yang sudah menjalani hukuman, akan menjemput sabu di laut Tanjungbalai,” ucap Irsan.

Dari informasi itu, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan menuju Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

[irp posts=”8010″ ]

Lalu pada, Kamis (25/5/2023) sekira pukul 23.30 WIB, di Dusun III, Desa Sei Agung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, ditemukan sebuah boat kayu bersandar di tepi bagan. Di boat itu terdapat lima pria.

Tak mau targetnya kabur, petugas langsung melakukan penyergapan. Namun sayang, dari lima pria itu, yang tertangkap hanya satu oramg, yakni Asral alias Acal.

Empat lainnya, berhasil kabur dengan melompat ke muara sungai. Dua dari 4 pria yang kabur tersebut berinisial FN dan FR. Dua lainnya belum diketahui identitasnya.

Selanjutnya, petugas menggeledah boat dan menemukan 18 bungkus sabu dikemas dalam plastik warna hijau kuning ditaksir seberat 18 kg, dua bungkus ektasi dikemas plastik transparan berisi 9.550 butir ekstasi.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, Asral bersama barang bukti sabu seberat 18 kg, ekstasi 9.550 butir, boat kayu dan satu unit handphone android merek Oppo A57, diboyong ke Polresta Deli Serdang.

Dari keterangan Asral, yang melakukan transaksi narkoba ke Malaysia adalah FN dan FR bersama seorang pria berinisial IB. IB ini terlebih dulu meninggalkan dek kapal sebelum polisi datang.

IB berperan sebagai penghubung antara Asral dengan FN dan FR untuk kerjasama peredaran gelap narkotika.

“Tersangka Asral dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” pungkas Irsan.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

 

Post Views: 738
Tags: ekstasiNelayansabutanjungbalai
Previous Post

Perempuan Dalam Keterwakilan Pemilu

Next Post

Tanpa Prosedur KUHAP, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Next Post
Tanpa Prosedur KUHAP, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Tanpa Prosedur KUHAP, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

01/07/2025 21:34
Pedangdut Senior, Hamdan ATT Meninggal Dunia

Pedangdut Senior, Hamdan ATT Meninggal Dunia

01/07/2025 15:53
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut, Bongkar Dokumen dan Periksa Staf Terkait Kasus Suap Rp 157 Miliar

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut, Bongkar Dokumen dan Periksa Staf Terkait Kasus Suap Rp 157 Miliar

01/07/2025 15:03
27 Personel Polres Pasaman Barat Mendapatkan Kenaikan Pangkat

27 Personel Polres Pasaman Barat Mendapatkan Kenaikan Pangkat

30/06/2025 21:51

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,210)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (471)
  • KRIMINAL (387)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,128)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,803)
  • UMUM (572)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com