INformasinasional.com-MEDAN. Sedikitnya 11 kepala dusun (kadus) di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, mengadu ke kantor Tim Pemenangan Daerah (TPD) Anies-Muhaimin (AMIN) di jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Jumat (9/2/2024). Pasalnya, kalangan Kadus di Langkat itu mengaku telah diintimidasi oleh Kepala Desa mereka Aslinda Nasution, karena tidak memilih seorang Caleg DPRD Langkat dari Partai Golkar atas nama Edi Bahagia Sinuraya (EBS).
Di kantor TPD AMIN, Kadus XI Desa Tanjung Jati, Supriadi, mengatakan, ianya beserta 10 Kadus lainnya diintimidasi untuk mendukung caleg DPRD Langkat berinisial EBS.
“Kedatangan kami di sini, dari Desa Tanjung Jati, kami diintimidasi, bahwasanya disuruh memilih salah satu calon DPRD Langkat,” kata Supriadi, Jumat (9/2/2024).
Dari 11 Kadus yang diintimidasi, 8 Kadus masih aktif, sedangkan 3 Kadus sudah berhenti. “Kepala dusun yang diintimidasi ada yang sudah mengundurkan diri tiga orang, yang selanjutnya ada delapan orang,” katanya.
“Kami dipaksa mengundurkan diri jika tidak mendukung caleg tersebut, intimidasi itu dilakukan Kades mereka sudah sejak September 2023 lalu. Apabila tidak mau melaksanakan tugas ini untuk mendukung Bapak Edy Bahagia Sinuraya, kalian harus mengundurkan diri sebagai kepala dusun. Selalu ngomong kayak gitu dari bulan September itu 2023,” kata Supriadi.
Kami berharap, kalau bisa sejelas-jelasnya lah hukum itu membantu kami yang lemah ini, yang tertindas ini supaya ada keadilan sama kami,” ujarnya.
Ungkapan serupa dikatakan Nurhikmah Kadus XVII Desa Gunung Jati yang sudah berhenti, ianya mengalami intimidasi yang sama. Namun, dia mengaku dengan tegas menolak permintaan kades untuk mendukung caleg tersebut.
“Intimidasinya sama, untuk membawa suara ke Edy Bahagia. Saya menolak, jelas saya menolak,” katanya, sambil menyebut, mulai 5 Februari 2024 lalu ianya dinonaktifkan dari jabatan Kadus XVII.
Mendengar dan menerima pengaduan kalangan Kadus di Desa Tanjung Jati, Langkat, Ketua TPD AMIN Sumut Yance Aswin mengatakan, pihaknya akan membantu para Kadus itu. Dia menduga intimidasi itu sudah masuk dalam kategori pidana.
“Jadi kita sudah mengidentifikasi dan kesimpulannya itu pidana umum. Oleh karena itu, kita sarankan jika keberatan itu terus ada, dia berhak melaporkan ke pihak kepolisian untuk proses penyelidikan terhadap apa yang dilakukan oleh oknum kepada desa Tanjung Jati.
Terpisah, Camat Binjai Kabupaten Langkat, Fajar Aprianta Sitepu ketika dihubungi wartawan Sabtu (10/2/2024) mengatakan, ianya ada permasalahan dugaan intimidasi dan mengarahkan beberapa kadus untuk mendukung salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Langkat dan adanya pengunduran diri beberapa kadus di Desa Tanjung Jati.
“Sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Langkat, karena Kepala Desa itu dibawah PMD,” katanya.
[irp posts=”21645″ ]
Sementara, Ketua Panwaslu Kecamatan Binjai Kabupaten langkat, Didik Darmadi, mengaku, bahwa pihaknya mengetahui dugaan pelanggaran tersebut dari pemberitaan media siber.
“Baru semalam kami mengetahuinya dari berita, telah dikirimkan linknya ke Bawaslu Langkat dan Bawaslu mengatakan kepada kami untuk menjadikan berita tersebut sebagai informasi awal,” kata Didik.
“Sebentar lagi kami akan (rapat) pleno terkait hal tersebut untuk membicarakan tindaklanjut, apakah pemberitaan menjadi informasi awal untuk melakukan penelusuran kebawah,” katanya lagi.